spot_img
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Pengusaha Bawang Kota Batu Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Buntut mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya dengan surat sakit palsu, pengusaha bawang asal Kota Batu diperkarakan. Terduga pelaku inisial CH, 72, warga Ngaglik Kota Batu itu, sebelumnya terlibat dugaan penggelapan terhadap korbannya Tonny Hendrawan, 65, warga Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Penasihat hukum Tonny, Matheus Mamun Sare mengatakan, kasus di Polrestabes Surabaya terjadi sejak 2021 lalu. Saat itu, keduanya yang terlibat perjanjian utang-piutang, tiba-tiba muncul penjualan aset sepihak oleh CH yang dijaminkan Tonny, beberapa tahun lalu.

- Advertisement -

“Memang CH ini waktu itu dijaminkan aset bangunan dan tanah di Jawa Tengah, karena klien saya butuh uang untuk berobat anak. Saat itu, aset senilai belasan miliar rupiah itu dijaminkan untuk uang sekitar Rp 3 miliar,” jelasnya, kemarin.

Seiring berjalannya waktu, CH mendesak Tonny untuk menjual asetnya kepada dirinya. Namun, Tonny tak pernah menyetujui hal tersebut. Sampai pada akhirnya CH diduga memalsukan keterangan agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual-beli.

Kemudian aset itu dipindahtangankan CH kepada orang lain. Mengetahui hal itu, Tonny sempat mendesak CH, dan melakukan klarifikasi. Namun dari empat aset yang dijaminkan kepada CH, hanya satu aset yang dikembalikan ke Tonny.

“Mei 2021 lalu, kami resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien saya bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Namun, beberapa kali dipanggil untuk konfrontasi, terlapor ini mangkir. Sampai akhirnya, Minggu (2/9) kemarin, pertemuan batal karena ada informasi terlapor sakit dan sudah menyampaikan surat sakit,” jelas Matheus.

Tonny dan penasihat hukumnya saat itu sudah terlanjur menghadiri undangan konfrontasi. Kemudian ia minta penyidik memperlihatkan surat sakit milik CH. Ternyata surat itu tertera dua nama dokter dan kop surat, mengatasnamakan RS Baptis Batu.

“Saat kami cek, ternyata di rumah sakit benar mengakui bahwa CH sempat dirawat. Namun, ia hanya opname sehari, masuk pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Dan setelah itu, keesokan harinya pulang, tidak pernah meminta surat keterangan sakit apapun ke pihak RS,” terangnya.

Hal ini membuat klien Matheus berang. Ia mengira bahwa langkah hukum dengan pemalsuan ini, ada penyesatan hukum dari praktisi hukum yang mendampingi terlapor. “Tentu kami sudah melaporkan ke pihak penyidik. Dan kami meminta kejelasan, karena surat itu palsu. Baik dari segi fisik maupun isinya. Berbeda dari yang asli dikeluarkan RS,” terangnya.

Atas hal itu pihaknya akan mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa (menangkap) CH. Pasalnya, CH sudah dua kali dipanggil, dan semuanya mangkir. “Tentu kami desak untuk CH ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Humas RS Baptis Kota Batu Andrew Yehu mengatakan, bahwa memang benar pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk CH. Sehingga surat yang diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya itu, diduga kuat adalah pemalsuan.

“Kami dari pihak RS Baptis Batu memastikan, bahwa surat keterangan sakit yang dimaksud (milik CH) tidak dikeluarkan oleh Rumah Sakit Baptis Batu. Dan diduga kuat seperti itu (palsu), karena kami juga belum melihat fisik asli surat tersebut,” tandasnya.

Sampai saat ini pihak CH masih belum dapat dikonformasi terkait hal tersebut. Status CH yang saat ini sebagai terlapor juga belum berubah, dan masih menunggu ketetapan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. (rex/aim)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img