MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Khoirul Anwar, 38, warga Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang divonis penjara 11 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), kemarin siang. Dia dinyatakan terbukti melakukan penimbunan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya.
Mendengar putusan itu, Anwar, sapaannya yang mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas I Malang, langsung menerima putusan. “Saya terima yang mulia,” katanya lirih, saat ditanya Indarto, usai membacakan amar putusannya. Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengaku pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Sebelumnya, terdakwa kami tuntut agar dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anwar dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/1) lalu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkoba sabu.
Berupa dua bungkus plastik ukuran sedang dan enam bungkus plastik kecil berisi sabu. Saat ditimbang, petugas mendapati bahwa barang haram itu memiliki berat 206,8 gram. Kepada petugas, dia mengaku hanya sebagai kurir narkoba. (rex/mar)