spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Satpol PP Kekurangan PPNS

Penindakan Pelanggar Perda Tidak Maksimal

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu kekurangan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggar Perda. Kebutuhan PPNS di OPD penegak Perda tersebut sebanyak tiga PPNS.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, bahwa saat ini di organisasinya hanya ada empat personel dengan jabatan fungsional PPNS. Jumlah itu dirasa kurang, karena minimalnya paling tidak dibutuhkan lima personel.

- Advertisement -


“Selama ini banyak temuan pelanggaran Perda di Kota Batu. Mulai dari pelanggaran perizinan pembangunan hingga reklame liar. Dengan rata-rata pelanggaran per hari 3-5 pelanggar Perda,” ujar Bambang kepada Malang Posco Media, Rabu (26/4) kemarin.


Dengan banyaknya jumlah pelanggaran tersebut fungsi penyidik tidak bisa berjalan maksimal. Sehingga pihaknya telah menyiapkan kader yang diikutkan pembekalan kompetensi agar menambah sumber daya manusia di jabatan fungsional tersebut.

“Nantinya beberapa personel akan dikirim mengikuti diklat di Lembaga Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendukung usulan penambahan tenaga penyidik,” bebernya.


Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perizinan menyampaikan bahwa personel yang diberangkatkan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di BKPSDM. Perlu diketahui untuk kebutuhan diklat personel selama tiga bulan membutuhkan anggaran satu personel sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta.


Adapun beberapa syarat untuk menyandang predikat PPNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Antara lain, masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, pangkat paling rendah penata muda/III A. Selanjutnya, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum. (eri/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img