spot_img
Friday, June 20, 2025
spot_img

Penipu Berkedok Lelang Tas Branded Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto mengatakan bahwa tersangka residivis berinisial MFH (32) merupakan warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. “Kami berhasil menangkap residivis penipuan setelah korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban diketahui bernama CDR (39) warga Kota Malang,” ujar Joko kepada Malang Posco Media, Kamis (19/6) kemarin.

Ia menjelaskan, kasus ini maerupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial. Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. “Setelah itu modusnya pelaku menggunakan akun WhatsApp mengaku sebagai pemilik lelang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” terangnya.

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta. Dengan total kerugian Rp 36,4 juta. “Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” imbuhnya.

Setelah tertangkap, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan digunakan untuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. “Tidak berhenti disitu, kami juga mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana. Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya,” paparnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan, banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kami juga sampaikan bahwa ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888