spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Pelakunya Cewek 19 Tahun, Penadah Ibu dan Pacar

Penipu Tiket Konser Coldplay Pakai Alamat Pandanwangi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Ingin nonton konser Coldplay, RD seorang warga Kabupaten Tangerang tertipu. Uang sebesar Rp 9,5 juta milik perempuan 23 tahun itu melayang. Mabes Polri meneruskan kasus itu ke Polresta Malang Kota. Pelakunya langsung dibekuk.

Kasus penipuan itu  melalui akun Twitter @membirv, Jumat (19/5) lalu. Pelakunya Putri Amanda, 19 tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat itu korban melapor ke Mabes Polri. Kemudian, laporan lalu masuk ke Polresta Malang Kota. Itu setelah ada informasi bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kejadian tersebut. Proses penyelidikan dibantu Ditipidsiber Bareskrim Polri. 

“Kemudian kami berhasil mendapatkan informasi tersangka, yang ternyata sudah pindah rumah,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (29/5) kemarin.

Menyambung penjelasan tersebut Kapolsekta Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan adanya indikasi tersangka pindah ke wilayah Kota Probolinggo. Setelah didalami, petugas akhirnya mendapat  jejak Putri Amanda di sebuah rumah di Kanigaran Kota Probolinggo.

“Kami mendatangi lokasi tersebut  dan melakukan penangkapan serta  penggeledahan di rumahnya. Mereka kami amankan, Jumat (26/5) lalu, bersama dua orang lain yang berstatus sebagai penadah,” imbuhnya.

Selain Putri, ibunya yang bernama Narti Werdiningsih, 47 tahun  dan kekasih Putri, Galan Yonanda, 22, warga Jalan Pandean Indah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo turut diamankan petugas. 

Tersangka Narti dan Galan turut menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukan Putri. “Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, kami berhasil menemukan berbagai barang bukti. Kemudian kami mengamankan beberapa kartu debet, HP, uang, perhiasan, serta bukti transfer,” bebernya.

Danang menyebutkan modus penipuan pelaku ini memanfaatkan momen konser yang marak peminat. Tersangka ini sebelumnya telah membeli akun Twitter dengan jumlah follower alias pengikut yang sudah banyak.

“Kemudian akun itu digunakan untuk promosi dan menawarkan tiket konser artis yang datang dari luar negeri. Termasuk tiket Coldplay, yang kemarin jadi fenomena War Ticket dan sering sold out (habis). Selain itu tiket-tiket artis K-Pop juga sering ia manfaatkan,” jelasnya.

Harga tiket yang ditawarkan juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta. Korban tertarik biasanya mengirim Direct Message (DM) ke akun Twitter tersangka. Dan berlanjut berkirim pesan melalui WhatsApp (WA).

“Setelah itu, korban transfer uang untuk pembelian tiket. Usai  ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh tersangka. Itu untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Kompol Danang mengungkapkan sudah ada sebanyak 19 orang yang melaporkan kejadian tersebut. Mereka merupakan korban atas perbuatan tersangka selama lebih kurang satu tahun ini.

“Dari hasil penyelidikan, juga terungkap uang hasil penipuan dipakai tersangka untuk membeli perhiasan, gadget, dan kebutuhan sehari-hari. Dan ini diberikan kepada ibu dan pacarnya yang turut kami amankan,” beber mantan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota itu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat  Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP. Ia terancam  pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Sedangkan dua tersangka lain kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Kami masih terus melakukan pengembangan, karena dimungkinkan korbannya terus bertambah,” pungkasnya. (rex/van)

Aksi Penipuan Tiket Konser Coldplay

Korban
RD
23 tahun
Warga Kabupaten Tangerang

Tersangka
Putri Amanda
19 tahun
Warga Kota Probolinggo
Pelaku Utama

Penadah
Narti Werdiningsih
47 tahun (ibu Putri Amanda)

Galan Yonanda
22 tahun (kekasih Putri)

Kronologi
Jumat (19/5) korban RD melihat iklan akun Twitter @membirv terkait penjualam tiket konser Coldplay.
Korban mengirim DM dan dibalas pelaku.
Korban transfer uang Rp 9,5 juta.
Nomor kontak korban diblok pelaku.
Pelaku sama sekali tidak bisa dihubungi.
RD melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polresta Malang Kota.
Informasi pemilik akun @membirv adalah warga Kecamatan Blimbing.
Setelah ditelusuri sudah pindah ke Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Jumat (27/5) polisi mendatangi rumah Putri Amanda.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti uang, emas hingga kartu debet.
Setelah didalami ada keterlibatan Narti Werdiningsih dan Galan Yonanda sebagai turut menikmati hasil kejahatan.
Ketiganya kini diamankan di Mapolresta Malang Kota.

Ancaman Hukuman
Putri Ananda dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Narti Werdiningsih dan Galan Yonanda, dijerat Pasal 480 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img