spot_img
Wednesday, July 23, 2025
spot_img

Penjiplak Merek Pioneer CNC Indonesia Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sempat menjadi DPO polisi karena kasus penjiplakan merek cutting besi Pioneer CNC Indonesia, Syaiful Adhim, 34, asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis akhirnya berhasil dibekuk. 

Polisi juga menggerebek gudang ilegal miliknya. Saat ini, Syaiful, sapaannya masih menjalani pemeriksaan di Polres Malang. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subijanto membenarkan penangkapan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syaiful dilaporkan rekan bisnisnya, Freddy Nasution, 35, warga Desa Bunut Wetan,  Pakis. Dia mengaku produk mesin CNC cutting besi Pioneer CNC Indonesia miliknya dijiplak.

“Padahal merek tersebut saya bangun dari nol,” katanya saat itu. Awalnya, kerja sama berjalan lancar. Keduanya sepakat memberi nama usaha tersebut Pioneer CNC Indonesia. Namun, di tengah perjalanan, hubungan kerja sama tersebut tiba–tiba memburuk.

Freddy mengaku disingkirkan secara sepihak dan haknya atas perusahaan dirampas. Tak menyerah, Freddy, sapaannya memilih memulai kembali usaha itu dari awal. Ia mendaftarkan merek Pioneer CNC Indonesia ke Kementerian Hukum dan HAM hingga mendapatkan sertifikat hak merek pada 1 Desember 2023.

“Setelah mendapatkan sertifikat merek resmi, saya menemukan fakta bahwa Syaiful Adhim kembali menggunakan nama Pioneer CNC Indonesia tanpa izin saya,” tegas dia.

Kepada wartawan, ia menegaskan tak akan berhenti pada satu nama atau Syaiful. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, hingga promosi mesin CNC Indonesia ilegal akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Saya tahu siapa saja mereka. Jika tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahan, maka mereka juga akan saya seret ke pengadilan,” tegas Freddy. 

Mereka dinilai memiliki peran aktif dalam menjalankan bisnis ilegal yang merugikan citra dan legalitas produk Pioneer CNC.

Menurutnya, penangkapan Syaiful itu baru awal dari proses hukum yang akan ditempuhnya. Ia bahkan memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat agar segera mengakui kesalahan.

“Kami beri kesempatan terakhir. Jika tidak, mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana,” tegasnya. 

Hal tersebut juga dibenarkan Didik Lestariyono, SH, kuasa hukumnya.

“Keterlibatan dalam pemalsuan merek bukanlah pelanggaran ringan. Hukum tidak membedakan pelaku utama dan pembantu. Semuanya bisa dikenakan sanksi pidana secara tegas,” ujar Didik.

Lebih dari sekadar urusan bisnis, pria ini menilai perkara pemalsuan merek CNC Indonesia adalah menyangkut kehormatan dan keadilan. Ia berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas. (mar/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img