.
Friday, December 13, 2024

Penny, Terpidana Kasus Bantuan PKH Dieksekusi ke Lapas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sempat menjadi sorotan publik hingga menjadi atensi Kementerian Sosial RI, kasus penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pagelaran kini sudah final.

Terpidana Penny Tri Herdhiani, 28 tahun, warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke Lapas Lowokwaru Malang untuk menjalani masa tahanan, Senin (21/3) lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono mengatakan, penahanan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Tanggal 21 Februari 2022. “JPU Kejari telah mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi dana bantuan PKH yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017-2020 di dua desa,” jelas Agus, Kamis (24/3).

Sebelumnya, wanita yang menjadi pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 itu tega menyunat uang bantuan sosial warga miskin. Jika ditotal, uang yang berhasil diembat Penny dari warga miskin mencapai Rp 450 juta.

Kepada penyidik Penny tak punya pilihan melakukan tindakan mengambil uang haram tersebut dengan dalih untuk membiayai pengobatan penyakit diabetes ibunya yang sudah menahun. Sayang, desakan ekonomi harus merenggut rasa kemanusiaannya hingga tak disampaikan amanah bantuan pada yang berhak.

Modus operandi Penny dilakukan dengan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga melakukan pengurangan bantuan. Rinciannya, sebanyak 16 KPM tidak diberikan KKS sama sekali, 17 KKS diketahui tidak ada di tempat atau telah meninggal dunia dan KKS nya tidak diserahkan, serta 4 KKS hanya diberikan sebagian.

Penny mengaku melakukan aksinya untuk membiayai orang tuanya yang tengah menderita Diabetes. Selain itu juga digunakan membeli beberapa peralatan elektronik dan keperluan pribadi lainnya. “Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 516,6 juta,” bebernya.

Dari sangkaan itu, lanjut Agus, apabila terpidana Penny tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Sedangkan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tukasnya. (tyo/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img