spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img

Penolakan Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Tak Berdasar, DPRD Bandingkan Dengan Pasar Among Tani 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Penerapan gate parkir di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ditolak oleh jukir di kawasan tersebut. Bahkan mereka melakukan aksi damai di depan Balai Kota Among Tani Batu Selasa (15/7) lalu atas penolakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subianto angkat bicara. Didik menilai bahwa penolakan gate parkir tak memiliki alasan yang konkret. Terlebih rencana pemasangan gate parkir sudah melalui kajian oleh akademisi.

“Rencana itu sudah melalui kajian. Dalam waktu dekat Pemkot dan DPRD Kota Batu sebelum merealisasikan gate parkir akan sosialisasi dengan para jukir. Sosialisasi itu akan melibatkan Polri, Kejaksaan, TNI, Komisi C, dinas pemangku kebijakan serta pihak-pihak terkait,” ujar Didik kepada Malang Posco Media Kamis (17/7) kemarin.

Lebih lanjut, Didik memastikan tidak ada hak atau pendapatan yang hilang dari seluruh jukir di kawasan tersebut dengan adanya gate parkir. Masih tetap sama sesuai Perda, yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot Batu dari hasil pendapatan parkir. Begitu juga dengan jukir tetap dipekerjakan.

“Kami juga harus sampaikan bahwa penerapan gate parkir harus dilakukan. Karena selama ini target PAD dari parkir di tepi jalan selalu jauh dari target. Bahkan masyarakat umum pun pasti tahu dugaan kebocoran retribusi parkir yang terjadi,” bebernya.

Didik menerangkan bahwa gate parkir sangat efektif meningkatkan atau merealisasikan PAD parkir yang selalu bocor. Ia mencontohkan terkait pendapatan retribusi parkir di Pasar Besar Among Tani Batu sebelumnya setiap tahun rata-rata yang hanya memperoleh Rp 300 hingga Rp 400 naik hampir 10 kali lipat dengan adanya gate parkir.

“Di Pasar Induk setelah diberlakukan gate parkir meski belum maksimal, faktanya pendapatan tersebut tembus ke angka fantastis melebihi Rp 3 miliar tahun 2024. Sehingga tidak ada alasan untuk penolakan gate parkir Alun-Alun Kota Batu,” tegasnya.

Perlu diketahui, Diskumperindag mencatat sejarah untuk tahun 2024 dimana pendapatan parkir mencapai Rp 3,5 miliar. Pendapatan tersebut mampu melampaui target yang ditetapkan eksekutif sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan di tahun 2023 pendapatan berada di angka Rp 400 juta.

“Pendapatan tersebut tentunya tidak lepas dengan penerapan e-parkir di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Pasalnya dengan sistem parkir elektronik tersebut setiap kendaraan masuk dipastikan mendapatkan karcis, pun sebaliknya saat keluar wajib menunjukkan karcis,” bebernya.

Rendahnya pendapatan parkir di Alun-Alun Kota Batu tentu juga menjadi pertanyaan DPRD Kota Batu dan masyarakat umum. Mengingat tingginya kunjungan wisatawan dan selalu penuhnya parkiran kawasan tersebut tapi tak sebanding dengan pendapatan yang masuk. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img