spot_img
Saturday, October 19, 2024
spot_img

Penuhi Kekurangan RTH 30 Persen, Pemkot Minta Kelurahan Siapkan Taman

Berita Lainnya

Berita Terbaru

NEW MALANG POS, KOTA BATU – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Batu masih minim. Tercatat dari kewajiban pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen RTH dari total luas wilayahnya mengacu dari UU nomor 26 tahun 2007 masih terealisasi 12 persen.

Dengan kekurangan RTH sejumlah 18 persen tersebut, disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa Pemkot Batu menyiapkan beberapa strategi untuk memenuhi kekurangan tersebut.

- Advertisement -

Diantaranya penyediaan rimba kota seluas dua hektare, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas satu hektare, penyediaan makam seluas dua hektare dan penyediaan taman kecamatan dua hektare.

“Kami juga akan mewajibkan pengusaha wisata dan pengembangan perumahan agar ikut berkontribusi untuk pemenuhan RTH. Bagi perumahan wajib menyisihkan lima persen RTH dari luas perumahan,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media.

Kemudian untuk sektor pariwisata bagi yang memiliki lahan lebih dari 15 hektare, harus menyediakan lima hektare atau 25 persen RTH dari luas tempat wisata. Sedangkan untuk pariwisata skala sedang, 10-15 hektare, harus menyediakan RTH seluas tiga hektare.

“Kalau untuk tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektare harus menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata. Aturan ini akan kami sosialisasikan agar kekurangan tersebut bisa segera dipenuhi di tahun ini” tegasnya.

Lebih lanjut, aturan kekurangan RTH juga masih akan disesuaikan. Mengingat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 yang didalamnya memuat kebijakan RTH masih saat ini masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR.

Sementara itu, Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Heli Suyanto menambahkan jika kekurangan RTH di Kota Batu harus bisa dipenuhi. Karena menurutnya RTH menjadi penjaga dan keseimbangan pembangunan di Kota Batu dalam meminimalisir bencana alam.

“Kami yakin untuk pemenuhan RTH eksekutif telah menyiapkan aturan dan kebijakan. Tapi itu tidak cukup, tapi juga harus ada dukungan dari masyarakat untuk ikut sadar menjaga lingkungan seperti tidak membangun sembarangan,” paparnya

Selain itu, Heli juga mendorong agar pihak pengembang yang ada di Kota Batu untuk segera menyerahkan PSU (prasarana sarana utilitas) kepada Pemkot Batu. Dengan begitu juga akan turut menyumbang pemenuhan RTH di kawasan perumahan. (eri)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img