spot_img
Sunday, June 22, 2025
spot_img

Penyaluran Kredit UMKM di Malang Tembus Rp 37 Triliun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sektor keuangan di Malang Raya menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan ekonomi kerakyatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat, hingga 31 Maret 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp 37 triliun, atau sebesar 34,69 persen dari total kredit yang disalurkan.

Angka tersebut mencakup wilayah Malang Raya, termasuk Kota Malang yang mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 13,48 persen untuk kredit UMKM sepanjang Kuartal I 2025.

Kepala OJK Malang, Farid Falatehan, dalam Siaran Pers Periode April 2025, Rabu (21/5), menyampaikan bahwa peran paling dominan dalam penyaluran kredit UMKM masih berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

“Masing-masing persentasenya 76 persen untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM. Sementara lainnya berasal dari kelompok BUK (Bank Umum Konvensional) dan BUS (Bank Umum Syariah),” jelas Farid.

Sementara itu, penyaluran dari BUK berada pada kisaran 34 persen dan BUS sekitar 28 persen. Farid menyebut, kontribusi terbesar masih berasal dari BPR karena memang karakter bisnisnya berfokus pada sektor UMKM.

“Yang bank umum sudah sekitar 34 – 35 persen ini sebenarnya sudah relatif. Sudah di atas ketentuannya yakni 20 persen untuk bank umum. Kalau BPR pasti mereka di atas 70 persenan karena memang konsen mereka ke sana. Tapi untuk Bank Umum memang relatif kecil,” lanjut Farid.

Meski demikian, OJK Malang tetap mendorong bank umum agar aktif meningkatkan kontribusi terhadap UMKM. Termasuk dengan membuat program-program khusus, seperti literasi keuangan atau pelatihan kewirausahaan yang menyentuh langsung pelaku usaha kecil.

Farid menegaskan, bank umum tetap wajib memenuhi ketentuan penyaluran minimal 20 persen ke sektor UMKM. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi.

“Hanya saja memang ada sanksinya itu. Jika tidak salah, sanksinya adalah membuat program edukasi dan literasi keuangan langsung menyentuh ke masyarakat atau pelatihan ke UMKM-UMKM di wilayahnya,” terang Farid, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala OJK Bangka Belitung.

Hingga saat ini, belum ada laporan adanya bank di wilayah Malang Raya yang dikenai sanksi akibat tidak memenuhi ketentuan tersebut. Namun, Farid menilai, rata-rata capaian yang sudah di atas 30 persen menunjukkan kinerja positif sektor jasa keuangan di wilayah ini.

“Karena hal ini menandakan sektor jasa keuangan menunjukkan kinerja yang baik memenuhi ketentuan penyaluran kredit/pembiayaan pada UMKM. Yakni di atas angka 20 persen,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img