MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polsek Singosari menduga gudang bahan kimia milik Soli Efendi, 45, yang terbakar dan sempat meledak di Perumdam Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Rabu (20/9) tidak mengantongi izin beroperasi. Ini dikatakan Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial.
Gudang yang berisi puluhan drum bahan kimia itu, dikatakannya telah merugikan warga sekitar akibat terbakar. “Kemungkinan tidak berizin, tetapi kami masih selidiki lebih lanjut. Apalagi ini lokasi gudang masih tanah fasum,” ungkapnya. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perizinan.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, gudang bahan kimia berukuran sekitar 6 meter x 7 meter itu telah beroperasi tujuh tahun. Gudang tersebut sebagai tempat bahan baku kimia, difungsikan untuk percetakan dan pembersih, lalu didistribusikan ke supplier yang ada di luar kota. Mulai dari Surabaya, Semarang dan Bali.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di gudang bahan kimia Perumdam RT04 RW13 Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Rabu (20/9) siang. Dua bangunan yang menjadi gudang dan tiga motor di lokasi ludes terbakar. Angga Ardianto, 30, seorang pekerja gudang mengalami luka bakar 50 persen dan dilarikan ke RS Prima Husada. (den/mar)