MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Hingga kini bangunan Pasar Sumedang di Kepanjen Kabupaten Malang belum ditempati pedagang. Tempat baru pasar yang dibangun sejak tahun 2017 itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait. Permasalahan data dan luasan bedak yang terpotong masih membuat pedagang resah.
Status bagunan kini masih dibawah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Sebelum nanti akan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan dikelola untuk ditempati pedagang. Sempat dijanjikan akan bisa dioperasikan mulai Juni 2022 namun terganjal masalah luasan bedak dan sarpras.
Pamkab Malang telah mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) yang sesuai kebutuhan sebagai dasar hukum operasi pasar. Para pedagang selama pembangunan dan penyelesaian pasar masih menempati lokasi sementara di sisi utara pasar. Yakni bekas tanah terminal yang tak terpakai, sembari menghuni tempat relokasi dan terus menanti kejelasan.
“Kalau selama ini banyak yang merasa kecewa, terutama masalah pemotongan ukuran bedak. Ditambah data yang tidak sesuai dengan jumlah sebelumnya,” ujar IW salah seorang pedagang yang tak berkenan namanya disebutkan, Senin (18/7). Dirinya merupakan salah satu perwakilan dari pedagang yang merasa masih dirugikan.
Dirinya menuturkan, para pedagang yang resah itu berjumlah lebih dari seratus orang. Mereka merasa dirugikan lantaran bedak terpotong. Ditambah soal data yang membengkak tak sesuai perhitungan. Dilema, mereka merasa belum mendapatkan titik terang solusi masalah tersebut. Di sisi lain kondisi bedak sementara di tempat relokasi yang telah lama dihuni kian memprihatinkan.
“Yang tidak digubris masalah database dulu sekitar 500 bedak pedagang, sekarang pemberitahuan dari perbup terakhir menjadi 816 bedak. Contohnya nomor kembar, tidak ada identitas, hal seperti itu kan jadinya tidak valid. Harusnya diselesaikan dulu,” keluhnya.
Pembengkakan ratusan data itu, sebutnya, membuat para pedagang risau. Lokasi yang disediakan memang lebih besar dibandingkan bangunan sebelumnya. Namun, dengan pemotongan ukuran untuk sejumlah fasilitas umum membuatnya tidak mampu menampung keseluruhan yang terdata.
Minimnya partisipasi pedagang terdampak juga menjadi soal tersendiri dalam merangcang draft Peraturan Bupati (Perbup). Dikatakan, banyak pedagang yang memiliki bedak lebih dari empat meter tak dilibatkan. Sementara pemilik bedak berukuran tiga meter tak merasa dirugikan.
“Yang seperti saya 4 – 10 meter terpotong. Semua yang punya bedak besar merasakan. Kemarin setelah perubahan kedua (Perbup) didata ulang lagi yang lainnya. Tetapi tidak ada perubahan,” tuturnya.
Hingga hari ini belum ada rencana tindak lanjut baik penyelesaian permasalahan bedak, maupun kejelasan pedagang yang berhak menempati. Sedangkan para pedagang sudah cukup pasrah namun terus berharap ada solusi terbaik. Mereka juga menunggu kepastian pemindahan setelah seluruh permasalahan dirampungkan. “Terakhir dari Disperindag kemungkinan Agustus kalau sudah selesai,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menanggapi hal tersebut. Dikonfirmasi Senin (18/7), ia menuturkan bahwa di bulan Juli ini pihaknya dan DPKPCK akan memaksimalkan penyelesaian persoalan terkait pasar Sumedang. Terlebih agar bisa segera diserahkan setelah sebelumnya direncanakan Juni 2022 dan terpaksa mundur.
“Dimaksimalkan Bulan Juli segera dilakukan penataan sesuai dengan Perbup baru. Selanjutnya DPKPCK akan melengkapi sarpras penunjang pasar sumedang,” katanya. Perbup terbaru yang dimaksud sebelumnya dirampungkan pada 17 Juni 2022 dan ditandatangani 13 Juli 2022. Mengenai langkah yang ditempuh pihaknya masih mengupayakan mediasi. “Semoga akhir Juli semua sudah tertata,” ringkasnya. (tyo/ggs)