MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejari Kota Batu terus mendorong adanya penyelesaian penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang di wilayah Kota Batu yang masih minim. Salah satu upaya agar penyerahan PSU bisa segera diserahkan oleh pengembang, Kejari Kota Batu menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jadi dengan adanya SKK ini akan menjadi pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendorong penyerahan fisik PSU. Sehingga PSU segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu,” ujar Kajari Kota Batu, Agus Rujito kepada Malang Posco Media.
Tindak lanjut SKK tersebut, Kejari Kota Batu mengundang instansi terkait sebagai langkah awal agar tercipta sinergitas demi percepatan penyerahan PSU Kepada Pemerintah Kota Batu. Hal tersebut, menjadi langkah pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU.
“Beberapa yang kami undang seperti Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia (APERSI). Tujuannya, agar mereka mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto bahwa dengan SKK pihaknya ingin ada pendampingan hukum terkait permasalahan pengembang yang belum menyerahkan PSU. Pasalnya, Ia mencatat dari sekitar 100 pengembang di Kota Batu yang masih menyerahkan PSU masih 14 pengembang atau perumahan.
“Sisanya yang belum diserahkan diserahkan tetap diproses untuk berbarengan dengan peta bidang. Sedangkan untuk yang sudah ditinggal pengembang, solusinya adalah dengan meminta penetapan pengadilan untuk kemudian dapat diproses oleh pemkot,” bebernya.
Sementara itu, Ketua REI Komisariat Malang Raya, Suwoko menyampaikan bahwa mengacu studi kasus yang dilaksanakan di Kabupaten dan Kota Malang bahwa pengembang tidak dibebankan oleh biaya peta bidang. Karena hal tersebut akan membebani pengembang.
“Apabila biaya peta bidang dibebankan ke pengembang akan sangat keberatan. Ini dikarenakan secara nyata pengembang telah melepaskan haknya ketika Berita Acara Serah Terima (BAST),” pungkasnya. (eri)