MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang di wilayah Kota Batu masih minim. Dari data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu mencatat sampai saat ini masih ada 14 pengembang sudah melakukan berita acara serah terima (BAST) administrasi.
“Dari 14 pengembang yang telah menyelesaikan tahap administrasi, 12 diantaranya sudah hampir menyelesaikan penyediaan PSU. Selanjutnya tinggal melangkah pada tahap penyerahan fisik,” ujar Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto kepada Malang Posco Media.
Kemudian untuk dua pengembang lainnya masih di bawah 90 persen penyediaan PSU. Sesuai dengan syarat penyerahan fisik, pengerjaanya PSU harus berjalan 90 persen.
DPKPP mencatat di Kota Batu ada 100 pengembang perumahan di Kota Batu. Tai tidak dipungkiri di luar data tersebut masih banyak lagi pengembang perumahan. Tidak terdapatnya perumahan tersebut karena banyak pengembang yang tidak melengkapi legalitas perizinan.
“Selain itu juga masih ada perizinan yang terdata di Kabupaten Malang. Pasalnya sebelum Kota Batu jadi daerah otonom, banyak perumahan yang telah berdiri,” bebernya.
Diungkap Bangun, bahwa untuk pendataan pihaknya, mengacu pada legalitas perizinan di Dinas Perizinan. Mengingat untuk aspek legalitas salah satu syaratnya pengembang harus memiliki IMB.
“Pembangunan perumahan tanpa dilengkapi legalitas perizinan akan menyulitkan pemerintah daerah untuk memenuhi ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Jika PSU tidak diserahkan secara tidak langsung akan merugikan user, karena pemerintah daerah tidak bisa meningkatkan PSU yang ada,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa penyerahan PSU oleh pengembang perumahan ke Pemkota Batu telah memiliki payung hukum mengacu Perda nomor 4 tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. (eri)