spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Penyerahan PSU Prioritas Disperkim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu menetapkan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagai program prioritas pada tahun 2025.

Langkah tersebut menjadi atensi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto. Tujuannya untuk memastikan legalitas aset publik dalam mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menjelaskan bahwa upaya percepatan penyerahan PSU telah dirancang secara sistematis. Bahkan gebrakan itu menjadi bagian dari komitmen Pemkot Batu untuk mewujudkan kawasan hunian yang tertib, terlayani dan memiliki fasilitas publik yang berkualitas.

“Kami tidak hanya bekerjasama dengan pendamping layanan dan aparat penegak hukum (APH), tetapi juga dinas teknis terkait. Kami telah membentuk tim penyelesaian PSU, menyiapkan verifikasi oleh tenaga ahli, dan mengoptimalkan SDM yang kompeten,” ujar Arif kepada Malang Posco Media.

Lebih lanjut, sebagai pelayanan yang terukur dan transparan, Disperkim juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) secara rinci agar seluruh proses dapat dipahami dengan jelas oleh pengembang maupun masyarakat. Supervisi lapangan dilakukan secara aktif terhadap perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya perumahan yang tengah dibangun atau baru memasuki tahap pengembangan.

“Kami pastikan sejak awal, bagi perumahan yang baru dibangun harus menyertakan rencana penyerahan PSU sebagai bagian dari dokumen wajib. Sementara untuk perumahan lama yang belum menyerahkan, pendekatan intensif terus kami lakukan,” katanya.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan metode door to door, bersurat resmi, hingga dialog dengan masyarakat. Meski mengedepankan pendekatan humanis, Disperkim juga tetap tegas dalam memastikan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU.

Berdasarkan data, dari 110 perumahan ada 21 perumahan telah selesai menyerahkan PSU, sementara 39 lainnya masih dalam proses. Sisanya, 60 perumahan sedang dalam tahap komunikasi dan tindak lanjut koordinatif. Beberapa kendala di lapangan termasuk tidak diketahuinya keberadaan pengembang.

Untuk kondisi tersebut, Disperkim berinisiatif melakukan koordinasi langsung dengan warga penghuni dan pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka warga bersama desa dilibatkan dalam proses penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bahwa PSU diserahkan kepada pemerintah,” katanya.

Koordinasi ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen legalitas dan status lahan PSU dapat diselesaikan dengan benar. Salah satu dampak positif dari penyerahan PSU adalah terjaminnya perawatan sarana publik oleh pemerintah.

“Setelah diserahkan, PSU seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan lampu penerangan akan menjadi aset pemerintah yang masuk dalam tanggung jawab pemeliharaan. Ini yang menjadi semangat utama untuk memastikan bahwa warga perumahan mendapat haknya berupa fasilitas umum yang terpelihara. Tanggung jawab itu hanya dapat dicapai bila PSU diserahkan secara sah kepada pemerintah,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img