.
Thursday, November 21, 2024

Penyerapan Pupuk Bersubsidi ke Petani Belum Maksimal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terkendala Sistem Manual dan Kartu Tani yang Belum Merata

NEW MALANG POS, MALANG-Sejumlah daerah di Jawa Timur mengalami kelangkaan stok pupuk bersubsidi. Namun tidak demikian dengan Kabupaten Malang, ketersediaan stok masih aman. Tetapi serapan atau realisasi pupuk bersubsidi ke petani belum maksimal. Ini disebabkan sistem dan tata kelola yang masih perlu pembenahan.

Demikian disampaikan Penyuluh Pertanian Ahli Muda Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Suwadji. Ia menyampaikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Malah pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang secara total tidak terserap dari suplai yang disediakan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari stok 152.217 ton pupuk subsidi pada tahun 2021 lalu, hanya 116 ribu ton pupuk yang ditebus oleh para petani Kabupaten Malang. Secara persentase, angka tersebut masih 76 persen dari total keseluruhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang.

“Kondisi sampai saat ini ketersediaan aman, stok di gudang produsen distributor dan gudang kios tersedia semua. Hanya masih belum merata dibeli petani,” kata Suwadji.

Beberapa contoh yang tercatat di Kecamatan Pakis, pupuk SP-36 sebanyak 2 ton hanya terealisasi 0,15 ton atau 7,5 persen. Di Kecamatan Turen dari 90 ton belum terealisasi semua. Sedangkan pada jenis lain yakni pupuk cair, serapan terendah di Kecamatan Wonosari 14 ton hanya terealisasi 4 ron atau sekitar 28 persen.

Mengenai daya serap yang masih belum optimal, Suwadji menyebut memang ada kriteria yang harus terpenuhi dulu. Dan itu disesuaikan aturan yang berlaku.

“Ada petani yang tidak mendapat pupuk bersubsidi jenis tertentu karena disesuaikan dengan komoditas yang diusahakan. Contoh tanaman pangan tidak mendapatkan rekomendasi pemupukan jenis ZA, SP36, tanaman tebu tidak mendapat rekom jenis UREA. Jadi bukannya sulit memang sistemnya harus demikian, sesuai aturan tata kelola pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Ia merincikan, beberapa kriteria yang harus terpenuhi petani yakni diharuskan tergabung dalam kelompok tani, terdaftar pada sistem ERDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani). Selain itu luas tanam maksimal dua hektar per musim, serta penebusan dengan kartu tani dan atau manual dengan mengisi form yang disertai foto kopi KTP.

“Kemudian pengadaan dan penyaluran secara tertutup dari lini I (Pabrikan, Gudang produsen, Gudang distributor) sampai lini IV (kios),” tambahnya. Salah satu yang menjadi kendala yakni belum meratanya kartu tani yang harusnya dimiliki petani pengguna pupuk bersubsidi.

“Kartu tani sementara belum digunakan sehingga masih dengan cara manual. Belum semua petani menerima kartu tani,” jelas Suwadji.

Dijelaskannya, petani harus datang langsung ke kios membawa berkas untuk memastikan petani sudah terdaftar pada ERDKK. Saat penebusan NIK dimasukkan dalam aplikasi T.Pubers untuk mengetahui nama dan alokasi jenis pupuk yang akan diterima.(tyo/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img