.
Thursday, December 12, 2024

Peradi Kota Malang, FH Unmer dan BANI Surabaya Sosialisasikan Fungsi Badan Arbitrase Kepada Ratusan Advokat dan Pengusaha

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga arbitrase menjadi wadah alternatif penyelesaian sengketa hukum selain melalui pengadilan negeri. Dengan jumlah perkara yang terus berdatangan diurus pengadilan negeri, lembaga arbitrase menawarkan proses penyelesaian sengketa lebih sederhana dan tidak memakan waktu lama.

Inilah yang disampaikan dalam Sosialisasi
Prosedur Beracara Di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Aula PPI Lantai III Rektorat Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Sabtu (24/8/24). Kegiatan yang diinisiasi DPC Peradi Malang, BANI Cabang Surabaya dan Fakultas Hukum (FH) Unmer Malang ini diikuti kurang lebih 400 peserta berasal dari advokat-advokat se Malang Raya hingga para pengusaha.

Ketua Peradi Malang Dian Aminudin, SH menjelaskan Peradi Malang ingin meningkatkan kualitas-kualitas advokat di Kota Malang untuk bisa menjalankan fungsi advokasinya. Kemudian, selebihnya juga memperkenalkan fungsi lembaga arbitrase di wilayah Malang Raya.

“Karena Arbitrase itu juga pengadilan, tetapi pengadilan swasta. Dan kekuatan hukum nya sama dengan pengadilan negeri. Disaat sekarang perkara di pengadilan negeri sering overload sering memakan waktu lama. Nah arbitrase bisa jadi alternatif,” tegas Dian siang tadi.

Terutama, lanjut Dian, bagi dunia bisnis yang kerap tidak ingin sengketa yang dialami diketahui publik. Dikarenakan adanya rahasia perusahaan dan sebagainya.

Dian menambahkan, penyelesaian sengketa hukum dengan lembaga arbitrase bisa memberikan privasi yang diinginkan. Maka dari itu penyelesaian sengketa bisa lebih cepat, privasi dan juga tidak melalui prosedur panjang karena mengutamakan win win solution.

“Tetapi lembaga arbitrase memang belum banyak yang tahu. Maka dari itu kami disini mencoba memberi pemahaman itu khususnya pada para advokat dan juga warga pebisnis di wilayah Malang,” jelas Dian.

Menambahkan, Ketua Panitia Sosialisasi
Prosedur Beracara Di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Dr Farhor Rahman SH M Hum menegaskan selain sosialisasi kegiatan ini juga menjadi kesempatan disepakatinya jalinan kerjasama tiga instansi. Yakni antara Peradi, BANI dan FH Unmer Malang.

“Tadi juga dilaksanakan MOU tiga instansi. Pertama antara FH Unmer dengan Peradi Malang. Kedua MOU antara FH Unmer dengan BANI. Lalu antara FH Unmer dengan DPC Peradi Kepanjen.Targetnya agar ada kerjasama seperti ini untuk kesinambungan kolaborasi,” tegas Farhor.

Wujud MOU ini nanti bisa berbentuk kegiatan kegiatan positif dan edukatif. Seperti pengabdian masyarakat, penelitian, pendidikan, kegiatan magang hingga pendidik praktisi hukum di FH Unmer Malang.

“Harapannya bisa meningkatkan kualitas advokat di Malang dan juga memberi edukasi edukasi bidang hukum kepada masyarakat,” pungkas Farhor. (ica/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img