.
Friday, November 8, 2024

Kasus Perampasan dan Penganiayaan; Gimin Perampok Terancam Sembilan Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Berkas kasus perampasan dan penganiayaan di kebun jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, 2 Agustus 2022 lalu sudah lengkap. Dalam waktu dekat, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan pelaku ialah Gimin, 61, warga Jalan Sumber Taman RT13 RW04 Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil uangnya sebesar Rp 19 juta,” katanya.

- Advertisement -

Modusnya, pelaku semula memberi uang kepada seorang penjual tempeh sejumlah Rp 500 ribu dengan alasan untuk memborong dagangan korban. Korban lantas dibawa ke tempat sepi lalu dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, uangnya diambil pelaku.

Menurutnya, pelaku sudah kedua kalinya terlibat kasus pelanggaran hukum. Sebelumnya tersangka sempat masuk penjara dengan kasus tindak pidana yang lain. “Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai petani dan terkadang menjadi (pengemudi) ojek di kampungnya,” terang dia.

Gimin sendiri terlihat tidak menyesal atas perbuatan kriminalnya. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rex/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami:

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img