Malang Posco Media – PRO DAN KONTRA Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Presiden/Wakil Presiden serentak tahun 2024 ditunda/diundurkan selama setahun atau lebih. Jadwal Pemilu sudah ditetapkan DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 14 Februari 2024. KPU telah menetapkan tahapan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2022. Hal ini, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (2) “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Wacana penundaan/pengunduran Pemilu dihembus Menteri Investasi, Bahlil Lahadali. Alasannya perbaikan ekonomi yang belum stabil. Pimpinan Partai Politik (Parpol) melihat adanya bola liar, disambut gagasan politik isu berkepanjangan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan menyerap sejumlah aspirasi kalangan pengusaha perekonomian menjadi alasan.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan mendukung aspirasi petani menginginkan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang tiga periode. Tidak ketinggalan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memainkan politik manuvernya setuju Pemilu 2024 ditunda alasan persoalan ekonomi dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Jokowi masih tinggi. Apakah ini, strategi dari beberapa Parpol pengusung/pendukung ingin menjebak Jokowi dalam permainan politik.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menolak penundaan Pemilu akan merusak konstitusi dan merusak tatanan bangsa yang ada. Partai NasDem Pimpinan Surya Paloh, Gerinda Pimpinan Prabowo Subiato menolak Pemilu ditunda dan masa jabatan presiden tiga periode. Apakah ini juga, memainkan politik strategi calon-calon presiden tahun 2024 telah dipersiapkan mereka.
Apakah Bertentangan UUD
Isu jabatan presiden tiga periode apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Wacana dari parpol, masyarakat, kelompok mana saja itu sah-sah dalam negara demokrasi dari sudut pandangan mereka. Setiap mengubah pasal-pasal yang ada dalam UUD melalui mekanisme, prosedur. Pasal 37 Amandemen IV ayat (1) “Usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Mengusulkan mengubah masa jabatan presiden 3 periode setiap 5 tahun. Bahkan bisa saja 8 tahun dalam satu periode atau jabatan presiden 4 tahun bisa dipilih sebanyak 3 kali. Semuanya itu, tergantung dari situasi politik yang berkembang dalam masyarakat serta kebutuhan suatu pemerintahan stabil dan berkualitas.
UUD 1945 Pasal 7, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Pelaksanaan Pemilu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (1) “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali”. Jika, ada penundaan harus diumumkan KPU dengan alasannya.
Pasal 431, “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.” Hal ini, sudah diterapkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang terhentinya semua tahapan Pemilihan akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semua provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia.
Apakah model ini, akan diterapkan Parpol dalam menghadapi Pemilu 2024 mencari alasan menggunakan Pasal 432 “dimana seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” Jadi, mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/susulan. Pemilu melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan belum dilaksanakan. Pemilu melaksanakan semua tahapan tidak dapat dilaksanakan.
Parpol yang mengikuti Pemilu 2024 akan memanfaatkan Pasal 431 dan Pasal 432, agar bisa tercapai/memenuhi keinginan dan strategi politik merebut kursi/keterwakilan di DPR batas ambang (parliamentary threshold) 4 (empat) persen. Manuver politik elite/aktor Parpol meningkat. Apalagi bergabungnya PAN ke Indonesia Maju, Pemerintahan Presiden Joko Widodo/Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi kekuatan 85 persen. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang menjadi “oposisi” terhadap pemerintah.
Sejarah Pemilu
Sejarah telah mencatat penundaan dan memajukan Pemilu. Sejak 1945 Pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali, tetapi tidak semua dilakukan dalam periode 5 tahun. Penundaan/mempercepat Pemilu bukan hal baru dalam pemerintahah Indonesia. Sejak tahun 1955 sampai tahun 1970 Pemilu belum pernah dilaksanakan, karena ada berbagai persoalan pemberontakan, agresi militer, dan pemerintah belum stabil.
Pemilu dilaksanakan 1976 menjadi 1977, karena berbagai persoalan politik dan penyederhanaan partai diikuti 3 Partai yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Pemilu dilaksanakan pada 2002 atas desakan publik mengadakan reformasi serta menggantikan anggota parlamen berkaitan dengan Orde Baru (Orba) dipercepat ke tahun 1999 diikuti 48 Parpol.
Pengunduran/memajukan/mempercepat Pemilu tidak dilakukan melalui Amandamen UUD 1945, tetapi konsensus semua parpol berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang riil sesuai kondisi dan situasi politik saat itu. Pemilu ditunda harus dibahas pada tingkat DPR/MPR perubahan pasal-pasal mengatur tentang masa jabatan presiden/wakil presiden atau KPU menunda berdasarkan usulannya kepada presiden dengan mengeluarkan Perppu.
Walaupun Jokowi mengatakan ada yang mengusulkan masa jabatan 3 perode ingin menjerumuskan, ingin menampar muka saya, ingin cari muka. Pada saatnya, semua parpol termasuk parpol yang menolak, akan memanuver politik masa jabatan presiden/wakil presiden 3 periode. Maka, Jokowi tidak berdaya dengan kekuatan parpol pengusungnya untuk terpilih lagi. Tetapi yang menjadi masalah adalah siapa akan diusulkan menjadi wakil presiden.
Tarik menarik antara Parpol pengusung akan terjadi. Bisa masa pencalonan parpol pengusung akan menarik diri dan mengusung calon lainnya. Apakah Jokowi bisa menang dalam Pemilu 2024. Belajar dari masa jabatan Soeharto, walaupun Pemilu setiap 5 tahun sekali, tetapi parpol saat itu hanya tiga saja bisa diatur/diajak kompromi. Namun, sekarang parpol mencapai 16 belum lagi tambahan parpol baru. Rakyat sudah memahami politik dan tingkah laku elite/aktor parpol hanya mengejar kedudukan, jabatan, dan kekuasaan.(*)