spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Perang Lawan Judol, Pinjol hingga Cyber Crime Jasa Keuangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sepanjang tahun 2024 ini, jasa keuangan banyak disibukkan dengan munculnya modus-modus baru yang menyerang jasa keuangan di Indonesia. Mulai dari modus Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), Judi Online hingga berbagai kejahatan Siber (cyber crime) yang mengincar masyarakat melalui phishing, scamming dan banyak modus lainnya.

Dari bulan ke bulan, laporan terkait dengan pinjaman online ilegal ini diterima oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Laporan tahun 2023, OJK menerima aduan terkait pinjaman online sebanyak 188 aduan. Sementara di bulan Januari 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal secara nasional.

-Advertisement-

Untuk wilayah Malang sendiri, 48 pengaduan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal tercatat sebanyak 48 pengaduan. Aduan tersebut semakin naik tiap bulannya, dimana pada bulan April mencapai 77 pengaduan. Hingga pelaporan pada November 2024, OJK Malang mencatat terdapat 209 pelaporan terkait dengan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal.

“Dari bulan ke bulan laporan terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal menjadi atensi karena terus meningkat dari bulan ke bulannya. Edukasi senantiasa kami lakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala OJK Malang, Biger A Maghribi di setiap kegiatan OJK.

Per November, setidaknya terdapat 2.930 Pinjaman Online ilegal yang telah diblokir oleh OJK secara nasional. Ini menjadi salah satu bentuk keseriusan OJK dalam menangani berbagai tindak kejahatan yang ada pada jasa keuangan.

Belum selesai terkait Pinjol dan Investasi Bodong, hampir dalam kurun waktu satu tahun terakhir, aktivitas judi online juga semakin meresahkan. Bahkan penanganan terkait Judol ini menjadi atensi khusus presiden untuk memeranginya. Instansi pemerintah hingga swasta bergotong royong untuk mengatasi Judi Online yang makin hari makin ganas saja.

Banyak laporan yang diterima oleh OJK terkait dengan maraknya judi online, termasuk juga menyasar dari kalangan anak-anak sekolah dengan bentuk game online. Bahkan tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang terkait dengan Judol ini, salah satunya dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi sebagai rekening untuk judi online. Data terakhir sudah mencapai 10.000 rekening yang diblokir oleh OJK. Setelah rekening diblokir, muncul metode baru, yakni menggunakan QRIS. Menanggapi hal ini, Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Malang menindak tegas atas segala bentuk kejahatan dalam jasa keuangan.

“Jika memang ada dan ditemukan di wilayah kami, tentu kami akan menindak tegas terkait dengan pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat harus lebih waspada, jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran baik itu Judol maupun pinjol,” ungkap Kepala BI Malang, Febrina.

Semakin diberantas, semakin tumbuh. Itulah situs judi online. Menanggapi hal ini, Pegiat IT sekaligus CEO Jagoanhosting, Andy Novianto menjelaskan bahwasanya salah satu faktor mengapa judi online terus eksis diantaranya karena media yang digunakan adalah media internet.

“Media internet sangat potensial menyasar masa yang banyak, sehingga judi menggunakan media ini menjadi masiv serangannya. Karena media banyak digunakan masyarakat. Untuk pencegahan saya lihat pemerintah sudah mulai tumbuh kesadarannya untuk memerangi judi online ini,” ujarnya.

Serangan yang begitu masiv, maka pemberantasan terhadap judi online ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. Namun dengan progres yang ada saat ini, pemerintah telah cukup bergerak untuk memberantas judi online.

“Positifnya kita lihat akan berlangsung pulih, tindakan pemblokiran menjadi salah satu upaya. Dari hulu ke hilir harus dilakukan. Mulai dari perputaran dana, hingga distribusi informasi judi online ini harus dilakukan,” imbuhnya.

Literasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan. Langkah edukasi yang baik diiringi dengan tindakan tegas dari pemegang kekuasaan, diharapkan lambat Laun judi online ini dapat terus berkurang.

Sementara itu, terkait dengan Pinjol dan Investasi Bodong, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) sekaligus Ekonom UB, Joko Budi Santoso, S.E, M.E mengungkapkan bahwa banyaknya korban diperkirakan penyebabnya adalah lifestyle masyarakat yang cenderung konsumtif tanpa diimbangi dengan pendapatan yang cukup.

“Hasil survei Populix menunjukan bahwa 41 persen masyarakat pernah terlibat pinjol, dan termasuk didalamnya adalah pinjol ilegal. Begitu juga dari data OJK menunjukan bahwa  Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal 42 persen  dari kalangan guru, 21 persen korban PHK, dan 17 persen ibu rumah tangga,” paparnya.

Selanjutnya, 9 persen karyawan, 4 persen pedagang, dan 3 persen pelajar. Data OJK juga menunjukkan bahwa 40 persen Gen Z terjerat pinjol. Selain itu, Gen Z dan kelompok milenial sekitar 30-40 persen juga terjerat investasi bodong. Sementara itu, data kementerian Koordinator kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa sekitar 8,8 juta warga terlibat judi online, dan lebih parahnya dari jumlah tersebut sekitar 2 persen adalah anak-anak.

“Dan, juga telah banyak menimbulkan korban bunuh diri karena terjerat pinjol maupun judi online. Satu hal yang perlu disadari pula bahwa, pinjol illegal dan judi online adalah pintu gerbang masuk ke jurang kemiskinan,” tambahnya.

Ia meneruskan bahwa kejahatan seperti ini dapat berdampak pada ekonomi. Jika dilihat dari sisi konsumsi, apabila pinjol ilegal digunakan untuk konsumsi dan konsumsinya di wilayah Malang akan meningkatkan pada volume ekonomi, karena lebih dari 60 persen ekonomi Malang digerakan dari sektor konsumsi.

“Namun, jika masyarakat terjebak oleh pinjol ilegal dan macet, termasuk jebakan judi online, maka akan berdampak pada pelemahan daya beli, bahkan akan masuk pada kemiskinan sehingga akan merugikan perekonomian,” ucapnya.

Life style dan konsumsi tinggi tanpa diimbangi dengan pendapatan serta literasi keuangan yang baik menyebabkan Sebagian Masyarakat bertindak instan sehingga terjerat pinjol illegal maupun judi online. Hal ini perlu pencegahan yang kuat melalui peningkatan literasi keuangan. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci peningkatan literasi keuangan.

Sosialisasi melalui medsos untuk menyasar Gen Z dan door to door ke Masyarakat dengan menggandeng tokoh agama, tokoh Masyarakat sampai dengan PKK lebih efektif untuk menghindarkan Masyarakat dari jeratan pinjol, judi online maupun investasi bodong.

“Penindakan terhadap situs judi online dan pelaku (bandar) judi online juga harus lebih kuat dan berkelanjutan, termasuk pemberantasan berbagai Aplikasi dan usaha pinjol illegal. Hal ini dibutuhkan sinergi yang kuat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, APH dan seluruh stakeholder karena kejahatan ini sudah merambah dan dikendalikan lintas negara,” tandasnya. (adm/nda)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img