spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Perbaikan Rumah Ijen 24 Pastikan Tidak Ubah Bentuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kegiatan kontrsuksi rumah di Jalan Besar Ijen No. 24 Kota Malang tetap akan dilakukan. Rumah milik Ong Hok Liong pendiri Bentoel itu berada di kawasan cagar budaya yang dilindungi aturan.  Indra Setiyadi, orang yang dipercaya pemilik rumah saat ini menegaskan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.

Ia memastikan tidak akan mengubah bangunan aslinya. Pemilik rumah makan Kertanegara ini meyakinkan tidak melakukan kegiatan konstruksi secara massif  sampai mengubah wajah bangunan. Dia hanya melakukan perbaikan rumah.

- Advertisement -

“Informasi mau dibangun diratakan bahkan direnovasi tidak benar. Saya yang kebetulan dipercaya pemilik rumah saat ini hanya melakukan perbaikan. Kami pastikan tidak ada yang diubah, tetap seperti aslinya,” papar Indra saat ditemui Malang Posco Media, Minggu (26/5) kemarin.

Indra mengatakan pagar seng yang kini mengelilingi kawasan rumah itu untuk tujuan keamanan. Karena pagar yang mengelilingi rumah agak sedikit rapuh dan pagar seng dibuat untuk menjaga agar tidak ada material yang jatuh ke luar rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan.

Perbaikan yang akan dilakukan selain pagar, juga atap yang sudah rusak, cat yang mengelupas dan memudar juga beberapa perbaikan pada pintu-pintu rumah.

“Perbaikannya seperti teralis pintu-pintu, atap-atapnya yang rusak. Perbaikan kecil, jadi tidak ada yang besar perbaikannya. Karena kami dipercaya oleh pihak keluarga sendiri,” tegasnya.

Terkait rencana Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang akan melakukan pengecekan pun, Indra mengakui sangat mengapresiasi. Sebelumnya ia mengaku sudah melakukan pemberitahuan kepada TACB Kota Malang. Indra mengetahui bahwa Rumah Ijen No 24 ini masuk dalam kawasan Cagar Budaya Kota Malang. Sehingga melakukan perbaikan butuh kehatian-hatian.

“Kami tahu, IMB rumah ini pun ada rekomendasi dari TACB Kota Malang Tahun 2019. Rekom IMB nya adalah rekom penerbitan IMB untuk obyek yang berada di kawasan Cagar Budaya. Jadi kami paham apa yang perlu diperhatikan karena rumah ini memang punya nilai historis tinggi,” tegas Indra.

Indra juga mempersilahkan TACB Kota Malang untuk melihat proses perbaikan dan memberi arahan jika ada yang perlu diperbaiki demi mempertahankan nilai cagar budaya yang ada. (ica/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img