.
Sunday, December 15, 2024

Perda Kebudayaan Jalan Ditempat, Legislatif Sentil Eksekutif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Perda Pemajuan Kebudayaan saat ini sudah masuk dalam Propemperda Kota Batu tahun 2023 jalan ditempat. Alhasil Perda usulan legislatif tersebut kemungkinan besar akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Kota Batu tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan, sebenarnya pihak legislatif telah berupaya agar Perda tersebut bisa segera di bahas tahun ini. Bahkan pihaknya telah memberikan lampu hijau dan bertemu dengan DKKB agar memberikan usulan terkait isi Perda Pemajuan Kebudayan dengan konsultan.

“Tapi sayangnya Perda inisiatif pemajuan kebudayaan ini belum bisa disampaikan di paripurna tahun ini. Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi di Bagian Hukum bahwa Dinas Pariwisata belum siap ketika diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait rancangan Raperda,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, kemarin.

Bahkan Sekretariat DPRD dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tetap minta masukan OPD pengampu. Karena materi yang akan dikomunikasikan dengan konsultan Dinas Pariwisata harus tahu menginat pelaksana dalam Perda tersebut leading sector adalah Disparta. “Pada intinya kami sudah memfasilitasi dan mendorong agar segera dibahas. Namun semua kembali pada leading sektor Raperda tersebut,” ungkap Cak Nur sapaan akrabnya.

Sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB), Sunarto bahwa pihaknya merasa sangat kecewa terhadap eksekutif dan legislatif. Pasalnya Perda Pemajuan Kebudayaan telah diusulkan sejak tahun 2017. Namun nyatanya hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut.

“Kami menilai eksekutif dan legislatif jalan ditempat dalam menindaklanjuti pembahasan Perda Pemajuan Kebudayaan. Padahal Perda ini sudah diusulkan sejak tahun 2017 lalu,” ujar Narto.

Bahkan Perda ini sudah masuk rekomendasi Kongres Kebudayan Kota Batu I tahun 2020 dan Kongres Kebudayan Kota Batu II tahun 2023. Namun hingga detik ini Perda tersebut belum menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan.

“Dengan hampir tujuh tahun Perda Pemajuan Kebudayaan yang jalan ditempat. Kami para pelaku seni budaya sangat kecewa. Pasalnya tidak ada keseriusan dari Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar ada keseriusan eksekutif dan legislatif untuk bisa segera menindaklanjuti dan membahas Perda Pemajuan Kebudayaan. Karena menurut seniman Glendo Barong ini bahwa dengan adanya Perda Kebudayaan nantinya DKKB akan bisa lebih banyak dan aktif membuat program kegiatan.

“Dengan adanya Perda ini kami akan lebih mudah menjalankan program seperti pembibitan, kemudian menggelar lomba-lomba kesenian tingkat kota, pameran, hingga melakukan promosi ke daerah-daerah lain. Yang pada akhirnya kesenian dan budaya Kota Batu benar-benar terangkat dan berkembang. Tidak hanya itu dengan adanya payung hukum itu, para senimannya juga akan berdaya,” tandasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img