MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang resmi memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kamis (31/7) pagi tadi di Pendopo Kantor Bupati Malang Jalan Panji Kecamatan Kepanjen, perda tersebut disosialisasikan. Selain Bupati Malang HM Sanusi, sosialisasi perda tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik.
Pada kegiatan ini, Komisi Nasional Disabilitas (KMD) juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Malang. KMD menilai Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen dan mendukung lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia di Jakarta, tertanggal 31 Juli 2025. Dan diberikan oleh Komisaris Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik kepada Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M.

Kepada Malang Posco Media, Sanusi mengatakan lahirnya Perda Kabupaten Malang No 2 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga, tanpa terkecuali. “Di dalamnya mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisipasi sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi,’’ kata Sanusi.
Dia mengatakan bahwa perda ini bukan hanya regulasi tertulis. Tetapi juga harus menjadi semangat bersama untuk membangun budaya yang inklusif. “Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk memperluas akses dan memperkuat pelayanan bagi para penyandang disabilitas. Baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi,” jelas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Malang ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Pimpinan Cabang Gerkatin Kabupaten Malang. Karena selalu konsisten dalam memperjuangkan hak-hak serta mendorong kesetaraan dan kemandirian penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu. Pasalnya, kegiatan hari ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang inklusif dan ramah disabilitas, sebagaimana semangat dalam peraturan daerah yang sedang disosialisasikan.
Pemerintah Kabupaten Malang juga terus mendorong OPD dan lembaga pendidikan serta dunia usaha untuk ikut serta dalam implementasi semangat inklusi ini.(ira/lim)