MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Lagi! Wali Kota Batu Nurochman ngegas terkait penerapan atau Perda Tahun 2016 tentang UMKM yang mangkrak sampai saat ini. Itu dikarenakan Perwali terkait Perda UMKM tak kunjung dibuat.
“Saya paling suka menyampaikan Perda I tahun 2016 tentang UMKM, pasal 33 huruf C, menyebut dengan tegas bahwa tempat usaha harus memberikan ruang bagi usaha lokal dan UMKM maksimal 20 persen dari ruang yang dimiliki oleh pengusaha di Kota Batu.,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Selasa (12/8) kemarin.
Namun sayangnya, lanjut dia, payung hukum tersebut mandek di tengah jalan karena tak memiliki Perwali. Ia menilai bahwa hal tersebut mencerminkan bahwa tak ada komitmen dari pengambilan kebijakan dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Batu.
“Kekosongan payung hukum turunan tersebut membuat Perda UMKM hanya sebatas dokumen tanpa dampak nyata. Kini, saya dan Pak Heli menegaskan sudah memberi instruksi tegas kepada dinas terkait untuk merampungkan peraturan wali kota (Perwali) tahun ini,” tegasnya.
Dengan adanya Perwali, Cak Nur, sapaan akrabnya berharap pelaku UMKM lokal bisa naik level. Terlebih menghidupkan UMKM lokal adalah bagian dari visi-misi Mbatu SAE untuk menguatkan ekonomi lokal.
Payung hukum tersebut nantinya akan memberikan ruang 20 persen untuk UMKM lokal di hotel, resto dan cafe. Dengan begitu, para wisatawan atau pengunjung tidak hanya berwisata di Kota Batu, tapi juga pulang membawa produk asli Kota Batu dan memutar roda ekonomi daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Itu karena selama ini pelaku UMKM lokal harus berjuang sendiri mencari tempat promosi di tengah persaingan bisnis yang ketat.
“Begitu Perwali berlaku, Pemkot Batu akan melakukan pengawasan sekaligus pendampingan bagi pengusaha dan pelaku UMKM agar sinergi ini berjalan efektif,” tuturnya.
Saat menjadi Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman kerap mempertanyakan tindak lanjut Perwali dari Perda UMKM yang telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif tahun 2016 lalu.
Diungkapnya bahwa Perda UMKM sebenarnya memberikan kepastian pasar bagi pelaku UMKM, khususnya usaha mikro kecil yang menjadi mata pencaharian utama bahkan sampingan warga Kota Batu. Pasalnya di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap ada investor atau investasi yang masuk harus memberikan ruang bagi mereka.
Tak hanya memiliki mimpi besar agar produk UMKM bisa masuk ke hotel-hotel di Kota Batu. Tapi ke depan untuk jamuan welcome drink dan sekedar cemilan ringan juga harus dari produk UMKM. Serta ada kerja sama antar kota/kabupaten di Provinsi Jatim agar mewadahi produk UMKM di setiap pusat oleh-oleh. (eri/lim)