MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjadwalkan proses akhir pencalonan Bakal Paslon Perseorangan berakhir di 19 Agustus 2024 nanti. Pada tanggal tersebut tahapan terakhir prosesnya adalah Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan.
Ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang M Toyyib, Kamis (11/7). Ia menjelaskan jadwal dan agenda tahapan ini sesuai dengan surat KPU RI untuk tahapan-tahapan Pilkada Kota Malang.
“Sesuai PKPU No 8 Tahun 2024. Jadwal agar bakal paslon perseorangan sudah ditentukan,” tegas Toyyib.
Dalam surat itu, tahapan terakhir yang harus dilalui Bapaslon Perseorangan, dalam hal ini untuk Kota Malang, hanya Bapaslon Heri Cahyono- Rizky Wahyu Utomo (Sam HC- Boncel) saja yang terdaftar, maka jadwal penetapan menjadi proses akhir. Yakni pada 19 Agustus mendatang. Nasib HC-Boncel ditentukan pada tanggal tersebut, untuk bisa secara resmi mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang.
Menurut jadwal tahapan Pilkada, masa pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk Pilkada Kota Malang 2024 adalah 27 hingga 28 Agustus 2024.
Saat ini, KPU Kota Malang sedang melakukan tahap verifikasi faktual terhadap syarat dukungan perseorangan yang dikumpulkan Bapaslon Perseorangan HC-Boncel. Yakni sebanyak 49.900 dukungan.
“Verifikasi faktual kesatu, kemudian rekapitulasi verifikasi kesatu di tingkat kecamatan, lalu rekap di tingkat kota, rekap tingkat provinsi. Ada verifikasi kedua juga, tahapannya seperti itu sampai nanti penetapan,” jelas Toyyib.
Sementara itu Heri Cahyono mengaku sangat optimis bisa mengikuti seluruh proses yang berjalan. Dan meyakini bisa terus maju dan bisa mendaftar secara resmi ke KPU Kota Malang Agustus nanti. “Kami yakin bisa maju terus. Lancar hingga Agustus nanti mendaftar,” tegas Heri Cahyono. (ica/jon)