spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Perjuangkan Tanah Wakaf, Lawan Mantan Sekdes

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga RW04 Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis terus berjuang untuk mempertahankan tanah wakaf untuk Masjid Sunan Kalijogo dari Achwan AR, mantan Sekretaris Desa (Sekdes). Meski dinyatakan kalah dalam sidang gugatan yang diajukan di PA Kabupaten Malang, kemarin, namun mereka mengaku akan banding atas putusan tersebut.

Zulham Mubarok, kuasa hukum warga dari LPBH NU Kabupaten Malang mengatakan, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. “Tentu kami banding atas putusan PA Kabupaten Malang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Dia mengaku menyesalkan putusan hakim.   

“Kami masih menyusun memori banding karena kami merasa putusan tersebut, belum memenuhi rasa keadilan,” jelas dia. Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan takmir Masjid Sunan Kalijogo kepada Achwan AR, atas penjualan sebidang tanah seluas 4.620 meter persegi di wilayah RT05 RW04 Desa Pakisjajar, Pakis tahun 2015 lalu.

Gugatan ini dilayangkan karena tanah tersebut dijual oleh Achwan senilai Rp 1 miliar. Informasi yang didapat, Achwan diduga mengubah Letter C tanah itu, menjadi namanya. Ironis, sebab pengalihan nama itu, dilakukan saat dia masih menjabat pengurus takmir Masjid Sunan Kalijogo. Padahal tanah itu, telah diwakafkan oleh H. Satawi, kerabat Achwan untuk kemaslahatan masjid.

Saat tahun 2015 ia keluar dari kepengurusan takmir masjid, tiba – tiba tanah itu dijualnya kepada salah satu perusahaan swasta senilai Rp 1 miliar. Hal itu kemudian membuat warga geram. Sebab, selama ini semua aktivitas di tanah tersebut, dikelola swadaya oleh warga. Hasilnya pun digunakan kemaslahatan dan kegiatan di Masjid Sunan Kalijogo tersebut.

Zulham memaparkan, sejak tahun 2014 lalu, tanah tersebut disewakan oleh pengurus masjid. Tujuannya agar hasilnya bisa digunakan untuk pengembangan pembangunan masjid. Lama sewa lahan tersebut diketahui selama 20 tahun. Atau berakhir hingga tahun 2034. “Warga sudah tahu dari dulu kalau tanah ini adalah tanah wakaf milik masjid,” tegasnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img