spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Perketat Pengawasan Pembuangan Sampah di TPA Supiturang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang. Langkah ini menyusul beredarnya video viral di media sosial yang diduga menunjukkan pembuangan limbah medis di sekitar area TPA.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa lokasi dalam video tersebut bukan berada di dalam kawasan TPA.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan limbah medis di dalam TPA. Lokasi yang dimaksud berada di luar area resmi, di wilayah perkampungan sekitar,” ujarnya, Minggu (18/5) kemarin.

Meski demikian, DLH tidak tinggal diam. Kini, setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA wajib menjalani pemeriksaan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan masuknya limbah berbahaya, terutama limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Langkah ini merupakan upaya preventif, mencegah terjadinya pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan, khususnya limbah B3 seperti limbah medis,” tegas Roni.

DLH juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan seluruh proses di TPA berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pengawasan kami lakukan tidak hanya terhadap sampah yang masuk, tapi juga terhadap aktivitas di sekitar TPA. Ini penting agar lingkungan tetap aman dan terjaga,” lanjutnya.

Roni juga mengimbau seluruh produsen limbah medis seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik untuk tidak membuang limbah secara sembarangan. Limbah B3 harus dikelola melalui sistem yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami tegaskan, pengelolaan limbah B3 harus sesuai prosedur. Kami juga mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut jika ada pelanggaran,” ujarnya.

DLH akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menutup celah penyalahgunaan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal di sekitar kawasan TPA. (mar/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img