Saturday, March 22, 2025

Perketat Pemeriksaan Bus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tak Laik Jalan Dilarang Angkut Pemudik

MALANG POSCO MEDIA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, memastikan tidak ada bus yang tak laik beroperasi saat layani pemudik selama libur Lebaran 2025. Di Kota Malang, tercatat selama 2025, hanya ada satu bus dari salah satu PO yang dilarang jalan, karena tidak laik jalan.

Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, satu bus ini setelah menjalani ramp check awal 2025 lalu. Dikarenakan kondisi fisik yang tidak layak untuk melakukan perjalanan, pihak Dishub Kota Malang mengeluarkan keputusan bus tersebut dilarang jalan, hingga dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Kelayakan kendaraan tetap diawasi melalui uji KIR secara berkala. Setiap kendaraan umum yang menjalani uji KIR akan diperiksa kelengkapannya. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian standar keselamatan, maka pemilik kendaraan akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan sebelum dinyatakan laik jalan,” jelasnya.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, barulah pihaknya mengeluarkan Buku Lulus Uji. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di Kota Malang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.

Selain itu, Kemenhub melalui UPT Terminal Arjosari juga terus melakukan ramp check secara berkala. Komandan Regu 3 Petugas Ramp Check Kemenhub Terminal Arjosari Nurhadi mengatakan, berbagai poin ramp check dilakukan setiap hari sejak pertengahan Februari 2025 lalu.

“Setiap hari kami melakukan ramp check 15-20 bus baik yang belum berstiker maupun yang masih tertempel stiker berwarna merah muda. Setiap bus yang berangkat dari Terminal Arjosari dan PO dipastikan telah laik jalan dengan tanda berstiker lingkaran biru. Kalau untuk yang tidak laik jalan akan kami beri stiker silang berwarna merah,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pemilik PO diimbau lebih perhatikan  armada yang dimilikinya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi unit tidak layak  beroperasi yang berpotensi membahayakan penumpangnya.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum untuk rutin melakukan perawatan dan pemeriksaan kendaraan demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” imbaunya.

Begitu juga  Dishub Kabupaten Malang memastikan kendaraan umum dan sopirnya laik beroperasi jelang Lebaran ini. Pemeriksaan telah dilakukan bersama tim gabungan Polres Malang dan BNN Kabupaten Malang, Kamis (20/3) lalu.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermantoro menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terkait masalah teknis kendaraan dan kesiapan pengemudi, bebas dari segala obat terlarang dan dites urine.

“Dari itu semua, negatif. Tidak ada pelanggaran. Semua layak baik kendaraan maupun pengemudinya,” kata Tri saat ditemui, Jumat (21/3) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Terminal Talangagung Kecamatan Kepanjen. Lebih lanjut, Tri menjelaskan pihaknya juga mengontrol kendaraan angkutan antar kota dan pedesaan.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangan  Dishub Kabupaten Malang menangani kendaraan umum pada masa mudik. Sedangkan, lanjut Tri, untuk kewenangan kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi, dilakukan oleh provinsi.

“Kewenangan dilakukan oleh kabupaten kota adalah terminal tipe C. Di Kabupaten Malang ada di tujuh wilayah,” jelas Tri.

Terminal di Karangploso, Singosari, Lawang, Dampit, Gunungkawi,  dan Talangagung. Kendaraan antar kota dan pedesaan kapasitasnya antara delapan sampai 12 orang. 

“Di Kabupaten Malang Jumlahnya sekitar 191 unit dari 17 trayek,” lanjut Tri sembari menegaskan pada masa mudik ini pasti ada yang menggunakan.

Misalnya penumpang dari kendaraan lain pindah ke angkutan antar kota dan desa untuk mencapai tujuan.  Dari 191 unit kendaraan tersebut juga selalu dikontrol di setiap titik – titik terminal. Terlebih Dishub Kabupaten Malang memiliki unit pengujian.

“Artinya salah satu persyaratan dinyatakan kendaraan layak, salah satunya dokumen bahwa dia melakukan uji berkala kendaraan,” tambah Tri.

Begitupula dengan kelengkapan surat-surat lainnya, termasuk  kecocokan kendaraan dengan SIM si pengemudi dicek secara berkala.   

Sementara itu mudik dan libur Idul Fitri menjadi atensi   Dishub Kota Batu. Pasalnya dipastikan volume kendaraan menuju atau yang melalui Kota Wisata Batu akan meningkat. Khususnya untuk kendaraan besar seperti bus antar kota maupun bus pariwisata.

Mengantisipasi hal tak diinginkan seperti laka lantas akibat rem blong, Dishub Kota Batu bersama Satlantas Polres Batu rutin melakukan ramp check setiap akhir pekan. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto 

“Untuk mencegah kecelakaan lalin di Kota Batu, kami bersama Polres Batu menjalankan ramp check. Sebenarnya ini adalah program rutin yang telah dilaksakan setiap akhir pekan. Kami mencatat selama Januari dan Februari telah melakukan ramp check terhadap 137 bus pariwisata,” ujar Hari Juni kepada Malang Posco Media Jumat (21/3) kemarin.

Dari total 137 bus pariwisata yang dilakukan ramp check, 37 bus dinyatakan laik jalan diberi stiker biru yang artinya secara administrasi dan unsur penunjang laik, 63 bus dengan stiker pink atau catatan dan harus melakukan perbaikan dan 37 bus tidak laik jalan diberi stiker merah karena administrasi hingga unsur lainnya dilarang beroperasi.

Untuk stiker merah ditemukannya beberapa catatan di antaranya yaitu kelebihan tempat duduk penumpang (overseat), pintu darurat tidak berfungsi, seatbelt tidak ada, pemecah kaca jumlahnya tidak memenuhi standar, KPS & KIR tidak ada atau habis masa berlaku hingga APAR sudah expired. Serta adanya ketidak terbitan administrasi terutama perizinan angkutan.

Sementara di Maret ini Satlantas Polres Batu dan Dishub juga melakukan ramp check di Terminal Baru pada tanggal 12 Maret terhadap 34 kendaraan angkutan orang yang terdiri tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkutan kota (angkot).

Hasil dari ramp untuk semua bus dinyatakan laik jalan. Sedangkan untuk angkot hanya 10 armada yang dinyatakan laik jalan. Sehingga 17 armada sisanya tak laik jalan, karena masa berlaku uji kir yang sudah habis. Hal itu disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan.

“Untuk pengecekan mulai dari kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK dan Uji KIR. Sementara untuk temuan ada beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Tim gabungan meminta agar para sopir mengganti ban dan segera mengurus ke perpanjangan Uji KIR,” pungkasnya. (rex/den/eri/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img