MALANG POSCO MEDIA- Mengawali Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022, KPK gelar executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/5) tadi pagi hingga siang.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Itjen Kemendagri Tumpak Haposan. Selain itu ketua dan sekjen atau perwakilan 20 parpol juga hadir. 20 parpol yang diundang merupakan parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di KPU.
Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan 22 perkara lainnya melibatkan gubernur, serta sebanyak 148 perkara melibatkan wali kota dan bupati. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
“Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih konstituen. Berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan,” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers yang diterima Malang Posco Media.
Sebagaimana amanat UUD 1945, lanjut Ipi, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting menghasilkan pemimpin nasional dan daerah serta anggota legislatif.
“Untuk itu, KPK memandang perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi,” jelas Ipi.
Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan melalui program bertajuk “Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) tahun 2022”. “Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing,” lanjut Ipi.
Setelah executive briefing bagi parpol hari ini, program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya. Pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei – Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id,” jelasnya.
Sedangkan ketiga lanjut dia, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terutama program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf d.
“KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi,” pungkasnya. (van)