spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Perlindungan Pekerja Informal Baru Capai 14 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Peternak dan pekerja informal lainnya dinilai menjadi salah satu profesi yang dinilai rentan kecelakaan kerja oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bahkan,BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu mencatat, jaminan perlindungan kerja yang terdaftar dari pekerja informal baru mencapai 14 persen. Hal ini terjadi lantaran mayoritas dari mereka tak paham manfaat dari mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Arista Sari mengungkapkan 14 persen angka pekerja informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terbilang kecil jika dibandingkan jumlah pekerja. Sedangkan untuk pekerja formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tercapai sekitar 40 persen.

“Penting bagi pekerja informal memiliki perlindungan kerja. Termasuk seperti peternak. Karena mereka juga rentan mengalami problem di situasi tertentu seperti saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kecelakaan kerja,” ujar Yeni saat ditemui di sela agenda pemberian bantuan sosial kepada peternak KUD Batu dan Perlindungan kerja bagi anggota KUD baru di Wisata Edukasi Susu Batu (WESB), Senin (19/9) kemarin.

Yeni menuturkan, kerentanan para pekerja informal diantaranya terletak pada jam kerja yang tidak ada batasan. Terkadang, pekerja informal bisa melebihi batas wajar.

“Seperti halnya peternak, mereka kadang jam kerja belum jelas bisa lebih 20 jam sehari, tempat kerjanya juga tidak seperti pekerja formal yang bernaung dibawah industri, maka mereka rentan risiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

Yeni menyontohkan, selama wabah PMK merebak seperti di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tercatat sekitar 48 pekerja mengalami PHK massal. Jika mereka tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja, maka akan sangat kesulitan untuk bangkit secara ekonomi dan psikis.

“Prinsipnya harus. gotong-royong.Dengan iuran yang rendah dan ringan kita sama-sama saling membantu. Jika peternak mampu bertahan maka kualitasnya nanti tetap terjaga,” tambahnya.

Karena itu Yeni sangat mengapresiasi upaya KUD Batu memberikan upaya promotif preventif terhadap anggota koperasi. Terlebih perlindungan kerja tidak hanya berguna pada saat terjadi kecelakaan, tetapi juga kondisi khusus seperti PMK yang merugikan peternak.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menuturkan dirinya berterima kasih kepada KUD Batu yang mendorong anggota koperasi untuk mendaftar perlindungan kerja bagi peternak.

Ia menambahkan,penanganan PMK masih akan terus berlanjut dengan pemberian vitamin dan obat hingga kasus bisa terus melandai. Pemkot Batu juga tengah mengupayakan pemberian bantuan ganti rugi untuk sapi yang mati akibat PMK.

“Bantuan obat-obatan dan vitamin sudah disalurka. Begitu juga vaksin dari pemerintah pusat. Kami sedang memikirkan bersama dengan Dinsos dan dinas terkait lain untuk bantuan pengganti sapi yang mati PMK. Di mana saat ini juga belum diperbolehkan jual beli sapi. Untuk penularan sudah sedikit, harapannya kasus bisa terus melandai,” pungkasnya.(tyo/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img