Malang Posco Media – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) menyebut bahwa permainan daring dengan aksesibilitas tinggi dan konten yang mengandung kekerasan berpotensi meningkatkan sifat agresif pada anak, yang bisa mengarah pada perilaku perundungan atau bullying.
“Tentu saja, beragam bentuk tayangan audio visual, tidak hanya dalam bentuk permainan online, sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap agresivitas anak,” kata Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia di Jakarta, Rabu.
Dewi mengatakan bahwa adegan kekerasan yang membangkitkan sifat agresif pada anak bisa mendorong mereka untuk menyerang orang lain, baik dengan tindakan fisik maupun kata-kata, demi mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Desakan internal anak tersebut seringkali tidak diimbangi dengan disiplin perilaku, seperti hukuman atas tindakan yang tidak pantas atau pengakuan atas tindakan yang baik seperti pujian, sanjungan, dan penghargaan.
Dewi menekankan bahwa kecanduan anak terhadap permainan online bisa dipengaruhi oleh metode pengasuhan yang diterapkan oleh orang tua. Sebagai contoh, jika orang tua terlalu sering mengizinkan anak untuk berbuat sesuai keinginannya tanpa batasan.
Namun, Dewi menyarankan agar orang tua tetap tenang. Menurutnya, sifat agresif yang muncul dari permainan online dapat diredam dengan modifikasi perilaku.
Dalam hal ini, pendekatan pendisiplinan perilaku dapat diaplikasikan untuk menggantikan atau mengubah sifat agresif anak menjadi sesuatu yang lebih positif. Sebagai contoh, mengajak anak untuk mengikuti kelas bela diri agar energi agresifnya dapat dialihkan ke aktivitas yang lebih konstruktif.
Sedangkan terkait dengan sejauh mana perilaku seseorang dapat digolongkan sebagai tindak perundungan, Dewi menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindak perbuatan hukum yang batasan perilaku diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang.
“Oleh sebab itu, dengan adanya pasal ini kita juga perlu mendorong institusi kepolisian bersama dinas pendidikan terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mensosialisasikan pasal hukum untuk mencegah perilaku perundungan kembali terjadi,” kata Dewi. (ntr/mpm)