.
Friday, November 22, 2024

Permohonan Penangguhan Dikabulkan, Terdakwa Oknum Notaris Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan/penggelapan oleh oknum notaris kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (15/3). Dalam sidang kemarin, diagendakan pemeriksaan saksi. Namun, karena saksi tidak hadir, persidangan ditunda. Selanjutnya sidang dijadwalkan Senin (21/3) pekan depan.

Selain penundaan, majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya ini juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa satu Diana Istislam. Oknum notaris tersebut hingga saat ini memang mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan, sehingga berharap ada pengertian dari majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanannya.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Djuanto saat ditemui di PN Kelas IA Malang usai sidang. “Memang benar, sebagaimana disampaikan panitera pengganti, ketua majelis hakim telah membacakan penetapan tentang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa satu,” ujarnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta melaksanakan penetapan tersebut. Dan melakukan prosedur penangguhan penahanan yang dilaksanakan dengan Polresta Malang Kota sebagai lembaga yang menahan terdakwa Diana Istislam.

Sementara itu, penasihat hukum Diana Istislam, Dr. Solehoddin menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada majelis hakim. Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa Diana Istislam ini, pihaknya bisa tetap mengukuti tahapan hukum sekaligus melakukan perawatan medis sesuai kebutuhan terdakwa dengan maksimal.

“Kami sampaikan terima kasih, sebesar-besarnya kepada majelis hakim. Dengan ini ketua majelis dengan teliti dan bijaksana telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dadi klien kami karena sakit,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan siap melaksanakan penetapan tersebut. Pasalnya ini sudah berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, sehingga pihaknya hanya perlu untuk melaksanakan berdasarkan penetapan tersebut.

“Kami sudah perintahkan petugas untuk segera melaksanakan penetapan tersebut. Dengan mengurus seluruh kebutuhan administrasi untuk pelaksanaan penangguhan penahanan terdakwa satu dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan objek jual-beli hotel terjadi pada Januari 2021 lalu. Berawal dari korban Indra alias IS mendapat penawaran membeli hotel seharga Rp 7 miliar dari seseorang bernama Rudi.

Penjualan itu berawal dari ide Lie Dwi alias LDL, 34, dan Mochammad Sofyan alias MSW, 39, dan mempertemukan notaris Diana Istislam alias DI, 55. Setelah diskusi panjang korban menerima tawaran dengan harga objek senilai Rp 4 miliar yang baru dibayarkan sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan syarat administasi.

Karena tidak kunjung ada hasil baik berupa legalitas objek tersebut, korban langsung melaporkan para pelaku ke Polda Jatim. Setelah hasil pemeriksaan ada empat tersangka yang diamankan dengan dua berkas perkara. Hingga kemudian disidangkan di PN Malang. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img