spot_img
Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Mal Pelayanan Publik Among Warga

Permudah Warga, Mulai Buka Tiga Pelayanan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Menjelang pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu secara resmi 21 Oktober mendatang, Pemkot Batu telah membuka sejumlah pelayanan,Senin (19/9) kemarin.

Hal tersebut ditandai dengan tasyakuran penempatan sekaligus soft launching di Gedung B Balai Kota Among Tani.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan,pembukaan sejumlah layanan ini dimaksudkan untuk melakukan uji coba dan evaluasi oleh Pemkot Batu.

” Sudah ada tiga layanan dasar yang dibuka oleh instansi terkait di MPP yang diberi nama Among Warga ini. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”ujarnya.

Dewanti berharap dengan adanya MPP ini nantinya dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi di Kota Batu.  Terlebih keseluruhan ada 22 pelayanan dari 22 instansi pemerintahan akan dihadirkan di MPP.

Menurutnya, adanya kebutuhan akan hadirnya pelayanan terpusat bagi wargalah mendasari pembukaan MPP saat ini. Mengenai ciri khas tersendiri dari MPP Kota Batu, pihaknya hingga kini masih mengkaji penyesuaian dengan sektor yang diunggulkan.

“Kita yang mendeklarasikan sebagai kota wisata kemudian menyadari keunggulan beberapa sektor mencakup wisata, pertanian dan UMKM. Ini yang masih kami kaji nantinya dinas-dinas akan terus  mencari program yang pas buat masyarakat,” jelas Dewanti.

Ia mengungkapkan bahwa Grand launching akan dilaksanakan 17 Oktober 2022, bersamaan dengan HUT ke 21 Kota Batu.

MPP memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi. Sekaligus  menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan. Fasilitas tersebut antara lain adalah loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.

Kehadiran MPP, tambah Dewanti, mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang MPP.

“Sehingga keseluruhan ada 22 pelayanan yang ada di MPP termasuk dari pengadilan negeri dan pengadilan agama disini,” imbuhnya.(tyo/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img