NEW MALANG POS – Perpustakaan Umum Daerah Kota Malang kembali tutup dari akses pelayanan sejak Jumat (11/2) kemarin, hingga sepekan ke depan. Kebijakn itu diambil untuk mencegah penularan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Malang.
Menurut narasrumber yang tidak ingin disebutkan namanya, penutupan layanan perpustakaan Kota Malang dilakukan karena ada satu pegawai Perpustakaan Kota Malang yang terpapar Covid-19 belum lama ini. Sebelumnya, Perpustakaan Umum Kota Malang juga pernah tutup, karena ada pegawainya yang terpapar Covid-19.
“Iya ada (ada kasus paparan covid-19). Diumukan belum lama ini,” papar narasumber New Malang Pos kemarin.
Ia menjelaskan, pegawai tersebut berasal dari bagian kearsipan. Diketahui terpapar Covid-19 pada Kamis (10/2) lalu. Sejak itulah layanan mulai disiapkan untuk ditutup. Hingga secara resmi diumumkan pada Jumat (11/2) kemarin.
New Malang Pos juga sempat melihat sendiri situasi Perpustkaan Kota Malang kemarin. Tidak ada aktivitas atau kesibukan disana. Hanya beberapa orang pegawai saja yang menjaga. Mereka pun enggan memberikan komentar apapun.
Terpampang di depan pintu masuk perpustakaan, bahwa layanan Perpustakaan Kota Malang yang biasanya dilakukan offline (atau datang ke lokasi) dihentikan sementara. Penutupan Perpustakaan Kota Malang mulai tanggal 11 hingga 18 Februari 2022 mendatang. Atau kurang lebih sepekan.
Sementara itu Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Malang dr Husnul Muarif saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan whatsapp juga tidak merespons konfirmasi yang ditanyakan New Malang Pos.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah (Dispussipda) Kota Malang Suwarjana SE MM membantah jika penutupan sementara Perpustakaan karena ada pegawai yang terpapar Covid-19.
“Tidak ada kasus itu,” tegas Suwarjana.
Ia menjelaskan, penutupan Perpustakaan Umum Daerah Kota Malang dari layanan offline Perpustakaan Umum Kota Malang memang dilakukan untuk pencegahan Covid-19. Akan tetapi bukan karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) ini menyatakan ini dilakukan melihat situasi kasus Covid-19.
“Ini terpaksa kita lakukan karena melihat kasus Covid-19 Kota Malang yang semakin tinggi. Sekolah saja kiat suruh daring lagi,” papar Suwarjana.
Dijelaskannya, dalam kurun waktu sepekan tidak dibuka untuk publik, layanan perpustakaan umum yang bisa diakses secara digital masih bisa dilayani. Seperti antar buku dengan sistem delivery, atau pengembalian buku secara drive thru, masih bisa dimanfaatkan warga.
Sementara bagi warga yang terlanjur meminjam buku dan memiliki batas waktu pengembalian di masa penutupan gedung, maka akan diberi dispensasi.
“Ada dispensasi agar tidak denda,” pungkas Suwarjana. (ica/aim)