MALANG POSCO MEDIA – Mulai 1 Januari 2025 nanti, Persada Hospital resmi tidak melayani pasien dari BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul berakhirnya masa kerjasama antara Persada Hospital dan BPJS Kesehatan yang berakhir pada 31 Desember 2024. Ada dampak yang akan dirasakan pasien. (baca grafis)
Dampak dari berakhirnya kerjasama itu, sejumlah pasien BPJS harus dialihkan ke rumah sakit (RS) lain. Sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Kendati demikian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dr Roni Kurnia Hadi Permana menegaskan, para pasien BPJS atau peserta JKN di Persada Hospital tidak perlu khawatir karena pihaknya memastikan semua pasien bisa dialihkan ke rumah sakit lain sesuai dengan keinginan atau kebutuhan tempat tinggalnya.
“BPJS Kesehatan menghormati keputusan Persada Hospital. Untuk pasien peserta JKN yang selama ini rutin memanfaatkan layanan Persada Hospital baik pasien Hemodialisa, Kemoterapi maupun pasien kontrol rutin akan dialihkan ke RS lain di Malang dan tentu sesuai keinginan pasien,” tegas Roni.
Nantinya akan ada pemberitahuan lanjut dari BPJS Kesehatan kepada peserta JKN. Bagi para peserta JKN yang menginginkan informasi lebih jauh terkait peralihan ini, pihaknya juga membuka nomor layanan, yakni di 081133308351 dan 08113299930.
Dari informasi yang dihimpun, ada sedikitnya enam rumah sakit yang menerima peralihan dari Persada Hospital. Mulai dari RSSA Malang, Lavalette, RKZ, Panti Nirmala, RSUB hingga RSUD Kota Malang. Masa peralihan ini akan berlangsung hingga 31 Desember nanti.
Roni pun menyampaikan apresiasi atas komitmen dari Persada Hospital atas pelayanan kesehatan yang terbaik kepada peserta JKN. Disampaikan Roni, di Kota Malang saat ini masih ada 56 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Terima kasih kepada Persada Hospital atas sinergi yang baik selama delapan tahun lebih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN. Kami berharap, semoga Persada Hospital dapat terus memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Direktur Persada Hospital, dr Kristiawan Basuki Rahmat menyampaikan di Persada Hospital ada sebanyak 178 pasien Hemodialisa dari peserta JKN/BPJS. Kemudian untuk pasien kemoterapi BPJS ada sebanyak 80 pasien. Sedangkan untuk pasien kontrol rutin BPJS berkisar 3.000-an pasien.
Terkait berakhirnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, ia menegaskan bahwa pihaknya ingin fokus dalam peningkatkan kualitas layanan kesehatan. Tidak ada alasan lain seperti tunggakan klaim BPJS atau semacamnya.
“Kami fokus ingin meningkatkan layanan kesehatan. Kami sudah sepakat bersama, dan tidak ada hal lain. Tidak (karena tagihan klaim ke BPJS),” tegasnya.
Ia pun menyampaikan rasa syukur atas kerjasama yang telah terjalin baik dengan BPJS Kesehatan selama delapan tahun terakhir. Pihaknya berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memajukan wisata medis di Kota Malang (Malang Healthy Tourism).
“Kami memahami, perubahan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami ikut memastikan para peserta JKN BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan optimal melalui rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menyampaikan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Persada Hospital. Pihaknya pun memastikan bakal ikut melakukan monitoring terhadap proses peralihan pasien sehingga layanan kesehatan tetap didapatkan.
“Semua rumah sakit punya komitmen untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Rumah sakit tentu punya beberapa pengembangan, mungkin prioritas-prioritas, ini nanti yang kami koordinasikan dengan BPJS untuk memberikan layanan yang terbaik. Di Kota Malang masih ada beberapa rumah sakit lain yang bisa menampung pengalihan pelayanan peserta JKN dari Persada Hospital ini,” katanya. (ian/van)