Terkait Kasus Dugaan Cabul Oknum Dokter
MALANG POSCO MEDIA– Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial AY terhadap pasien di Persada Hospital Malang berinisial QAR, menanti sikap tegas rumah sakit (RS). Setelah proses hukum berjalan di Polresta Malang Kota, kini sorotan tertuju kepada sikap lembaga tempat AY bekerja, yang belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke korban.
Penasihat hukum (PH) korban QAR, Satria Marwan menilai hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS yang secara jelas menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Ia menegaskan pentingnya sikap pro-korban atau pro victim, khususnya dalam kasus kekerasan seksual seperti dalam kasus ini.
“Persada Hospital adalah lembaga besar di Kota Malang. Kejelasan sikap mereka penting, baik untuk mendorong keberanian korban dalam melapor, maupun untuk memberi sinyal kepada korban lain bahwa mereka tidak sendiri,” tegas Satria, Senin (21/4) kemarin.
Menurut dia, hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Maupun pernyataan eksplisit yang menyatakan dukungan terhadap korban.
“Kami masih bingung, posisi Persada ini sebenarnya di mana. Permintaan maaf pun belum terdengar, apalagi pernyataan yang menegaskan keberpihakan kepada korban,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, sikap resmi rumah sakit akan sangat membantu proses hukum. Mengingat peran Persada Hospital sebagai pihak terkait, bisa mendukung data yang dapat menjadi bukti seperti CCTV, catatan absen kehadiran karyawan, serta dokumen medis lain yang relevan.
Disinggung mengenai komunikasi antara rumah sakit dengan korban, Satria mengonfirmasi bahwa ada upaya menghubungi korban melalui WhatsApp, bukan surat resmi. Namun ia menilai cara tersebut tidak sesuai prosedur dalam kasus kekerasan seksual.
“Korban kami belum punya pendamping ketika dihubungi. Seharusnya, panggilan atau komunikasi resmi harus ditujukan ke pendamping atau kuasa hukum, bukan langsung ke korban,” tegasnya.
Ia khawatir cara pendekatan semacam ini justru akan menimbulkan salah tafsir dan memunculkan kesan kurang transparan. “Kalau memang ada itikad baik, seharusnya dilakukan secara terbuka dan resmi, agar tidak muncul prasangka,” katanya.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah dalam proses pengumpulan alat bukti dalam kasus ini. Saat ini, saksi pelapor QAR sekaligus korban masih menjadi satu-satunya saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
“Kami masih mendalami rekaman CCTV yang ada di lokasi RS. Kami juga masih merencanakan terkait pemanggilan terlapor sebagai saksi. Namun untuk kepastian, pihak penyidik dari UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota, masih terus melakukan pendalaman terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, QAR, perempuan asal Bandung, melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat ia dirawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada 27 September 2022. Dugaan perbuatan tidak senonoh itu mencuat ke publik usai QAR membagikan kisahnya melalui media sosial.
Kini, proses hukum telah memasuki tahap penyelidikan. Polisi telah mengecek lokasi kejadian, termasuk kamar rawat inap dan sejumlah titik CCTV. Sementara itu, dokter AY telah dinonaktifkan sementara oleh pihak rumah sakit dan tim investigasi internal dibentuk untuk mendalami dugaan pelanggaran etik.
Sementara itu sebelumnya pihak Persada Hospital sudah memberi penjelasan kepada media. Di antaranya menolak sikap melangar etik dan norma. Juga telah menonaktifkan sementara oknum dokter AY. (rex/van)
-Advertisement-.