spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Pertahankan Hak, Eka Pragawinata Kembali Gugat PMH Bank Panin Dubai Syariah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pengusaha pengolahan karet dan saos, Eka Pragawinata kembali menggugat PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Kali ini, gugatan yang diajukan melalui PN Malang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Seperti diketahui, sebelumnya Eka juga menggugat bank tersebut melalui PA Malang terkait pembatalan eksekusi lelang atas lahan miliknya yang sempat menjadi hak tanggungan. Sidang di PA Malang sendiri masih berlanjut hingga sekarang.

Kepada wartawan, advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH mengaku gugatan PMH, nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN. Mlg ini dilayangkan usai pihaknya mendapat pemberitahuan dari PA Malang bila aset kliennya dibeli sendiri oleh PT. Bank Panin Dubai Syariah.

“Kalau dulu gugatan perlawanan dan ternyata lelang tetap dilaksanakan, kini PT Bank Panin Dubai Syariah kami gugat kembali karena mereka telah melakukan PMH,” terangnya, Senin (21/7) sore.

“Bagaimana bisa PT Bank Panin Dubai Syariah yang ajukan lelang, tapi mereka sendiri yang beli. Ini cukup merugikan klien kami, apalagi nilai lelang jauh dari harga pasaran. Hanya Rp 20,5 miliar. Klien kami juga dibebani beberapa biaya,” sambung dia.

Dari Berita Acara Penyerahan (BAP) hasil bersih eksekusi lelang hak tanggungan, Eka dibebani biaya PNBP bea lelang sebesar Rp 410 juta, pajak pengalihan hak sebesar Rp 512 juta dan biaya transfer saldo ke rekening bank lain Rp 25 juta.

“Sangat tidak fair. Dan klien kami tentu menolak membayar biaya – biaya itu karena nilai asetnya sendiri sekarang mencapai Rp 54,3 miliar. Yang menilai aset itu juga bukan klien kami, tetapi notaris Diah Aju Wisnuwardhani yang membuat perjanjian dulu,” paparnya.

Menurutnya, kalau bank mau fair, dihitung ulang berapa sisa utangnya. “Itu kan sebenarnya ada 10 objek hak tanggungan. Tinggal diambil berapa untuk menutup utang, lalu sisa hak tanggungan dikembalikan kepada klien kami,” ujar dia lagi.

Pihaknya juga mempertanyakan letak satu objek SHM milik Eka yang tidak ikut dilelang. Yakni berupa tanah luas 1.190 m2 di Desa Sengonagung, Purwosari, Pasuruan. “SHM itu sampai sekarang tidak diserahkan ataupun disampaikan kepada klien kami meski masuk dalam hak tanggungan,” tegasnya.

Sebab itu, mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu meminta kepada majelis hakim PN Malang nanti, untuk mengabulkan gugatan PMH yang dilayangkan pihak Eka dan menyatakan bahwa PT Bank Panin Dubai Syariah sudah melakukan PMH.

“Kami juga minta lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan dan menyatakan pemenangnya tidak sah. Termasuk menghukum bank sebagai tergugat I untuk mengembalikan SHM setelah dikurangi nilai hutang klien kami,” terangnya.

Tidak hanya PT Bank Panin Dubai Syariah sebagai tergugat I, tapi KPKNL juga disertakan sebagai tergugat II. Sementara turut tergugat yakni notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang.

“Klien kami minta keadilan karena dulu bank sendiri sudah membolehkan agar klien kami menebus hak tanggungan satu persatu sampai hutangnya lunas. Bahkan, sudah ada dua SHM yang bisa ditebus dan kembali,” tutupnya.

Sayangnya, salah satu divisi legal PT Bank Panin Dubai Syariah, Ali Syafiq menolak memberi keterangan ketika dikonfirmasi terkait gugatan PMH yang dilayangkan pihak Eka. “Maaf untuk konfirmasi dari pusat,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (mar/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img