MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu meradang setelah tanah lapangan dan makam yang menjadi fasilitas umum (fasum) di Dusun Sumbersari Jalan Indragiri, diusik oleh seseorang yang mengaku menjadi pemiliknya. Warga pun melakukan demo, Minggu (2/6).
Mereka memasang banner di luar lapangan bertuliskan “Warga Siap Mati Mempertahankan Tanah Lapangan dan Makam Fasilitas Umum Milik Desa Sumberejo”. Muncul pula banner: “Siapapun yang Berusaha Menguasai Tanah Ini Akan Berhadapan Langsung dengan Seluruh Masyarakat Desa Sumberejo” dan “Siapapun yang Membeli Tanah Ini Akan Berurusan dengan Seluruh Warga Sumberejo”.
Pantauan wartawan, solidaritas dan kebersamaan warga dari kalangan muda dan tua terlihat ketika mereka bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner. Salah satu warga, Markian mengatakan, warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah fasum ini.
“Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang,” katanya. Dijelaskan dia, masalah ini makin memanas setelah Ketua PN Malang menerbitkan Penetapan No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023 untuk eksekusi tanah itu.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, penetapan itu diajukan Menik Rachmawati, warga Desa Sisir, Kota Batu tahun 2022 lalu. “Informasi itu langsung memicu kekhawatiran warga. Mereka sudah menyampaikan ke desa jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,” katanya kemarin.
Mereka mempertanyakan bagaimana pihak ketiga yakni Menik Rachmawati bisa mendapat Surat Hak Milik (SHM), padahal ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom. Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum.
“Kami siap menempuh segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini. Jika sampai terjadi eksekusi, tentu warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi fasum. Warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang eksekusi,” ujarnya.
Kepala Desa Sumberejo, Riyanto mengatakan aksi ini buntut undangan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Pemdes Sumberejo, polisi dan TNI di PN Malang, Selasa (14/5) lalu. “Rakot itu membahas eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat,” terangnya.
“Padahal, selama ini Pemdes tidak pernah didatangkan saat sidang. Terang saja kami bersama polisi dan Koramil menolak. Sehingga rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan. Lanjut tidak, berhenti juga tidak,” ujarnya. “Selamanya warga siap mempertahankan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak,” tegas dia.
Informasi yang dihimpun, tanah itu sudah difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 70-an. Tanpa diketahui warga, 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi, warga Desa Sumberejo. Menurut warga, Saidi dan keluarganya hilang karena politik sekitar tahun 1965. Tiba-tiba tanggal 10 Agustus 1990, tanah dijual oleh Saidi dan beralih menjadi nama Haryo Sawunggaling.
Tahun 1996, oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan utang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank). Namjun, tahun 2000 diserahkan ke BPPN melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.
Pada tahun 2005, tanah itu dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati. Lalu pada tanggal 5 Desember 2005, dibalik nama atas namanya. Tahun 2022, Menik mengajukan eksekusi pengosongan ke PN Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang. (eri/mar)