MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC, menjalani sidang perdana. Agenda pembacaan dakwaan ini digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) di Ruang Sidang Cakra, Senin (19/6).
Proses pelaksanaan sidang digelar secara hybird, yakni diikuti oleh penasihat hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim, secara offline. Sementara untuk para terdakwa mengikuti proses persidangan secara online, dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Dari layar televisi yang digunakan dalam ruang sidang, delapan terdakwa memasang raut wajah lesu. Beberapa kali menundukkan kepala, menujukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, mengatakan para terdakwa ini terbagi atas lima berkas perkara. Pembagian ini, dilakukan atas pasal yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Penasihat hukum enam terdakwa, Dr. Solehoddin mengatakan hal yang dilakukan para kliennya bukanlah sebuah pengrusakan. Melainkan, merupakan bentuk menyuarakan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.
“Niat dari rekan-rekan ini murni, untuk menyuarakan sebuah keadilan. Meskipun konsekuensinya, saat ini menjadi terdakwa dan kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. Dirinya juga meminta kepada pengadilan, agar terdakwa dapat dihadirkan secara offline.
Pasalnya, apabila dilakukan online, suara dari para pihak sering tersendat-sendat. Hal senada juga diungkapkan PH terdakwa Ambon Fanda, yakni Adhy Darmawan. Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang bersiap untuk agenda sidang selanjutnya.
“Kami sudah menyampaikan, untuk mengajukan eksepsi. Namun, kami tidak mau membahasnya sekarang. Karena eksepsi tersebut, adalah kunci kami dalam perjuangan ini,” tandasnya. (rex/mar)