spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Rencana Eksekusi PA Tulungagung, Selasa Besok, Bakal Dihalang-halangi

Petani Tebu dan Anggota DPR RI Berebut Warisan Senilai Rp 4 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

SURABAYA – Sedikitnya 11 ahli waris bakal berebut 12 lahan di Dusun Purwodadi RT002/RW008, Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Mereka, ke 11 ahli waris itu terbagi dalam dua kubu. Satu kubu berkekuatan 7 orang. Kubu lainnya hanya 4 orang.

Malang Posco Media
SAWAH PRODUKTIF: Warisan salah satunya berupa lahan sawah yang juga akan dipertahankan Maizir dari eksekusi PA Tulungagung. (dok-keluarga)

Menariknya lagi, rebutan lahan senilai kurang Rp 4 miliar ini, dipandegani antara ahli waris yang berprofesi sebagai petani murni yaitu Maizir Muqtafi bin Syahri dengan ahli waris yang sehari-hari aktif sebagai anggota DPR RI, yakni Prof . DR. Zainuddin Maliki bin Syahri.

Malang Posco Media
TEGALAN: warisan ini salah satu diantara 12 aset yang diperebutkan. (dok-keluarga)

Harta warisan yang diperebutkan itu peninggalan kedua orang tua mereka (Almarhum) H Syahri dan (Almarhumah Hj Siti Muawanah. Sikap saling rebutan itu, Selasa, 22 Agustus 2023 besok, akan diwujudkan saat akan dilakukan eksekusi riil oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

‘’Demi kelancaran eksekusi kami mohon saudara hadir dan berkumpul di Balai Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pukul 09.00 WIB,’’ pintah Drs. HA Nurul Mujahidin MH, panitera PA Tulungagung.

Permintaan bersifat undangan ini ditujukan untuk Maizir Muqtafi melalui surat Nomor 4676/PAN.PA W1311/HK2.6/8/2023 tertanggal 14 Agustus 2023. Suratnya perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Riil.

Maizir Muqtafi, salah satu ahli waris 12 lahan yang akan dieksekusi, bertekad akan pasang badan agar tim Juru Sita PA Tulungagung tidak melanjutkan niatnya. PA Tulungagung dinilai memaksakan proses eksekusi yang diajukan empat ahli waris lainnya. Sebab, proses balik nama sebagai salah satu syarat dalam pembagian waris
tidak bisa dilaksanakan.

“Akan kami lawan, karena kantor BPN Tulungagung mensyaratkan adanya surat pernyataan ahli waris yang diketahui kepala desa dalam proses balik nama. Artinya putusan PA berada di bawah surat yang diketahui kepala desa,” ujar Maizir Muqtafi
kepada Malang Posco Media (MPM) di Surabaya, Senin siang.

Maizir bersama enam saudaranya menentang pelaksanaan eksekusi PA Tulungagung berdasarkan permohonan eksekusi empat ahli waris lainnya yang menginginkan pembagian sama rata dan tidak mau melakukan putusan secara
sukarela.

“Jangan-jangan karena yang minta eksekusi anggota DPR RI, kemudian justru menempatkan saya seolah jadi pihak yang tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Herannya, PA meluluskan eksekusi tersebut. Itulah yang akan saya lawan,” katanya tegas.

Dikonfirmasi terkait rencana eksekusi di atas, Prof . DR. Zainuddin Maliki bin Syahri, yang juga kakak kandung Maizir, belum menjawab pertanyaan yang dikirim MPM sejak Minggu pukul 13.53 WIB. Zainuddin.


Sikap sebaliknya ditunjukkan Ketua PA Tulungagung Drs. Zainal Farid. Saat ditanya rencana eksekusi lahan warisan itu, Zainal membenarkan. Menurut dia, proses pelaksanaan eksekusi didasarkan atas Akte Perdamaian No. 2854/Pdt.G/2021/PA.TA tertanggal 29 Juni 2022.
‘’Yang dieksekusi yang ada di akta perdamaian,’’ kata Zainal Farid, melalui pesan whattsap yang dikirimkan ke MPM, Jumat (18/08) siang.


Data yang dimiliki MPM menyebutkan, lahan yang akan dieksekusi adalah harta waris keluarga besar (alm) H. Syahri dan (almh.) Hj Siti Muawanah. Pasangan ini memiliki 11 orang anak, yakni Mudofi Hadisiswoyo bin Syahri, Zainuddin Maliki bin Syahri, Imam Syafii bin Syahri, Zaenal Arifin bin Syahri, Malikatul Habsoh binti Syahri, Said Abadi bin Syahri, Husnul Khotimah binti Syahri, Nihayatul Khoiriyah binti Syahri, Maizir Muqtafi bin Syahri, Rois Al Hakim bin Syahri dan Lutfiatus Zuhro binti Syahri. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img