MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2009. Dengan rampungnya pembahasan tersebut, aturan baru seputar parkir di Kota Malang akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran, Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan bahwa ada sejumlah poin krusial yang telah disepakati usai proses pembahasan yang cukup dinamis. Salah satunya adalah kewajiban petugas parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa.
“Wajib parkir ini kaitannya nanti dengan pertanggungjawaban bilamana terjadi kerugian atau kehilangan. Tidak ada kenaikan tarif parkir. Komitmen bersama bahwa dengan adanya revisi Perda ini ada kepastian hukum kepada masyarakat yang telah memberikan uang jasa parkir,” terang Dito, Senin (23/6) kemarin.
Dito menegaskan, jika petugas parkir tidak memberikan karcis, maka titik parkir tersebut akan dianggap sebagai parkir liar. Hal ini memberi dasar hukum bagi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Tak hanya itu, Ranperda juga mengatur kewajiban ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir resmi. Bahkan, dalam pembahasan turut disinggung kemungkinan ganti rugi terhadap kehilangan helm.
“Kenapa itu kami sampaikan, ketika semua wajib karcis, ada ganti rugi, nanti muncul jasa penitipan helm berbayar. Sudah disampaikan oleh Dishub bahwa itu tidak boleh semestinya. Prediksi kami, nanti akan ada tarif untuk penitipan helm. Jadi malah ada bisnis baru dan itu harus diatur juga,” ungkapnya.
Poin penting lainnya adalah adanya kejelasan soal rasio bagi hasil antara pengelola dan petugas parkir. Dito menyebut, rasio tersebut tidak seragam di setiap titik karena mempertimbangkan potensi dan tantangan masing-masing lokasi. Ranperda juga menegaskan sanksi bagi semua pihak yang melanggar, termasuk pengelola parkir, petugas, bahkan pemilik kendaraan.
Satu hal yang cukup mendapat sorotan dalam pembahasan adalah kewajiban toko modern atau minimarket untuk menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pelanggan. Penarikan tarif oleh petugas di area tersebut akan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).
“Pelaku usaha, di Perda kan harus menyediakan parkir. Itu dikenakan wajib pajak 10 persen (dari potensi parkir). Bilamana ada penarikan oleh juru parkir, tidak boleh dan dianggap sebagai pungli. Parkirnya gratis, lalu disediakan petugas parkir,” tegas Dito.
Namun, ia menambahkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha kecil yang bukan objek pajak parkir.
“Misalnya tempat fotokopian ada lahan parkir, tidak mungkin disuruh bayar pajak parkir. Kecuali parkirnya di rumija (ruang milik jalan), itu dikenakan retribusi dan itu harus terdaftar, masuk SK Wali Kota,” pungkasnya. (ian/aim)
Poin Telah Disepakati Revisi Perda Parkir
1. Karcis Parkir Wajib Diberikan
- Petugas parkir wajib memberikan karcis.
- Jika tidak, dianggap parkir liar dan bisa ditindak Dishub.
2. Tidak Ada Kenaikan Tarif
- Tarif parkir tetap.
- Penekanan pada kepastian hukum dan layanan.
3. Ganti Rugi Kehilangan
- Jika kendaraan hilang di tempat parkir resmi, wajib ganti rugi.
- Termasuk wacana ganti rugi helm, sedang dikaji di Perwal.
4. Bagi Hasil Tidak Seragam
- Rasio bagi hasil berbeda tiap titik parkir.
- Menyesuaikan potensi dan tantangan lapangan.
5. Sanksi untuk Pelanggar
- Berlaku bagi:
- Penyelenggara parkir
- Petugas parkir
- Pemilik kendaraan (pengguna parkir)
6. Parkir Minimarket Wajib Gratis
- Toko modern wajib sediakan parkir tanpa pungutan.
- Jika ada juru parkir menarik uang → Pungli.
7. Usaha Kecil Tidak Kena Pajak Parkir
- Fotokopian atau usaha kecil tak kena pajak jika bukan di ruang milik jalan (rumija).