MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu terus berupaya untuk mensejahterakan nasib para guru. Khususnya bagi guru yang saat ini masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Kota Batu, Budi Prasetyo. “Di dalam pengurusan yang baru, saat ini PGRI terus berupaya dan memperjuangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Batu. Khususnya mengawal teman-teman guru agar semakin bermartabat dan kompeten,” ujar Budi kepada Malang Posco Media, Kamis (28/8) kemarin.
Salah satu yang penting untuk diperjuangkan oleh PGRI Kota Batu adalah nasib guru honorer yang tahun ini adalah batas waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. “Bagi kami saat ini yang urgen ya bagaimana nasib temen-temen honorer, yakni GTT dan PTT bisa diangkat P3K paruh waktu tahun ini. Kami mencatat ada sekitar 150 guru honorer di sekolah negeri di Kota Batu yang perlu diperjuangkan. Sedangkan untuk di sekolah swasta masih dilakukan pendataan,” bebernya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan agar GTT dan PTT masuk sebagai P3K paruh waktu, yakni dengan mengawal proses pengajuan P3K bagi ratusan guru tersebut. “Mulai dari hearing dan audiensi sudah kami lakukan. Alhamdulillah ternyata sudah berproses,” imbuh Kepala SMPN 3 Kota Batu ini.
Selain itu GTT dan PTT, pihaknya juga tengah mengeluhkan terkait BOSDA. Pasalnya untuk aturan terbaru BOSDA, untuk pembayaran honorarium bagi sekolah negeri dibatasi maksimal hanya 20 persen. Berbeda dengan sekolah swasta yang dibatasi 40 persen.
“Dengan adanya batasan tersebut sangat berdampak di beberapa sekolah. Sehingga sekolah tidak cukup untuk membayar GTT dan PTT yang ada. Nah atas masalah tersebut kami mintakan solusi ke Dinas. Masak honor GTT dan PTT yang masih belum layak harus dikurangi lagi,” terangnya.
Ia mencontohkan di SMPN 3 Kota Batu misalnya, untuk jumlah GTT PTT sebanyak 13 guru. Sesuai perhitungan untuk belanja honorarium 13 guru tersebut anggaran mencapai 27 persen tiap bulan dari BOS reguler. “Dengan adanya pemangkasan menjadi 20 persen tersebut secara tidak langsung pembayaran honor bagi GTT dan PTT kurang. Kalau dulu ada BOSDA tidak masalah, tapi sekarang BOSDA tidak bisa digunakan untuk itu,” paparnya.
Bukan hanya itu, sekolah negeri di Kota Batu juga kebingungan untuk membayar honorarium pengajar ekskul dan ATK yang tak kunjung didapatkan hingga sampai saat ini. “Sampai sekarang sudah kita tanyakan ke dinas. Memang beliau (KaDindik, red.) menyampaikan bahwa tengah berproses. Contohnya untuk pembina ekskul yang masih uji coba untuk pencairan honor, sedangkan ATK informasinya bulan depan akan dicairkan,” ungkapnya. (eri/udi)