MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Larangan pemerintah pusat terkait buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah tidak berdampak bagi hotel dan resto di Kota Batu. Hal itu ditegaskan oleh Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi. “Terkait larangan buka bersama bagi pejabat pemerintah dampaknya tidak terlalu signifikan. Kami mencatat cuman satu dua aja yang di cancel. Sehingga berpengaruh secara signifikan,” kata Sujud kepada Malang Posco Media, Kamis (30/3) kemarin.
Dirut Selecta ini menyampaikan jika selama ini pangsa pasar untuk program iftar atau buka bersama di hotel atau resto Kota Batu mayoritas adalah tamu reguler. “Karena pangsa pasar terbesar untuk program iftar atau buka bareng di hotel atau resto Kota Batu untuk tamu reguler adalah keluarga. Serta sebagian lagi tamu grup adalah dari corporate atau perusahaan swasta. Jadinya ga terlalu berpengaruh SE tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu, PHRI Kota Batu bisa memaklumi kebijakan tersebut demi kebaikan elite pejabat negeri ini. Tetapi seyogyanya ASN diperbolehkan untuk mengadakan acara bukber, apalagi sambil mengundang anak yatim. “Jadi kami sangat memaklumi aturan tersebut. Tetapi seyogyanya ASN diperbolehkan untuk mengadakan acara bukber, apalagi sambil mengundang anak yatim. Walaupun acara tidak harus di hotel, bisa di kantor atau gedung pemerintahan,” imbuhnya.
Sebelumnya Pemkot Batu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/876/422.011/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023 di Kota Batu. Aturan tersebut diterbitkan untuk menghormati umat Isian yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan untuk meningkatkan toleransi sesama umat beragama.
“Sesuai isi SE yang ditandatangi oleh Pj Wali Kota Batu ada empat poin yang harus diikuti pelaksanaannya. Pertama tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023,” ujar Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi.
Kedua bagi pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum berbuka puasa selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023. Pengelola wajib memasang kain penutup/tirai ager tidak terlihat di muka umum.
“Selanjutnya poin ketiga kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil atau pemberian takjil gratis dilarang dilaksanakan di badan jalan. Ini agar tidak menggangu lalu lintas. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Batu juga dilarang melakukan Bukber bersama pada masa transisi endemi Covid-19,” ungkapnya.
Terakhir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan Lurah/Kepala Desa agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan. Dalam pelaksanannya bisa berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI. (eri/udi)