MALANG POSCO MEDIA – Pasca menganggap lelang tidak wajar dan meminta lelang ketiga digagalkan, user-user Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) akan segera melayangkan surat kepada Hakim Pengawasan Surabaya dalam pekan ini. Pasalnya hingga saat ini masih belum ada tanggapan resmi dari kurator maupun manajemen MCP.
“Masih kita susun (untuk surat keberatannya, red). Dalam waktu dekat ini pasti akan bersurat,” tegas Jubir Forum Komunikasi User MCP (FKUM) Totok Herminto kemarin.
Meski begitu ada beberapa tuntutan lain yang akan disertakan dalam pernyataan keberatan para user. Selain meminta agar lelang digagalkan, para user juga menuntut agar investor bisa menyelesaikan perizinan layak gedung MCP berbentuk SLF (Surat Laik Fungsi) yang juga berarti sertifikat layak huni.
User juga akan meminta adanya pihak di luar stakeholder permasalahan ini yang bertindak sebagai penengah/ pengawas yang netral. “Kita juga minta agar ada win-win solution yang mengacu pada azas perlindungan konsumen antara investor dan user apabila ada permasalahan/ perselisihan. Dan user minta investor bisa meneruskan pekerjaan pengembang yang masing menggantung,” jelas Totok.
Karena jika tidak diteruskan, meskipun sudah ada investor baru potensi timbulnya masalah masih bisa terjadi. Maka diperlukan pihak yang ditunjuk sebagai penengah atau pengawas yang netral. Totok meneruskan, terlepas dari tuntutan tersebut, saat ini para user sudah merasakan suasana lebih hidup dan nyaman dengan adanya curator yang sudah berusaha menjaga aset secara lebih baik. Dengan menata ulang maupun melakukan renovasi kecil.
“Tapi sebenarnya akan lebih baik pula apabila kurator juga bisa menyelesaikan SLF maupun perizinan lain yang belum selesai. Sehingga nantinya aset-aset di sini lebih layak jual,” beber Totok.
Sebelumnya, menurut Totok, pihak kurator mengakui bahwa hidupnya MCP saat ini hanya mengandalkan hasil sewa tenant di Mall. Yang itu pun tidak banyak jumlahnya. Guna membiayai pegawai dan operasional gedung. Maka perlu dipikirkan win-win solution yang terbaik, selain upaya lelang yang dilakukan beberapa kali namun tidak banyak membuahkan hasil maksimal.
Sebelumnya diberitakan, user-user kembali bergejolak karena informasi mengenai lelang aset PT Graha Mapan Lestasi (PT GML, pendiri Apartemen dan Kondotel MCP) dianggap tidak wajar. Lelang aset PT GML, yang sebelumnya sudah dinyatakan Pailit, dilakukan dua kali. Yakni pada Tanggal 28 September 2022 dan 31 Oktober 2022. Di sini, FKUM mengurutkan hal yang tidak wajar dalam proses lelang.
Di dua kali lelang itu, limit lelang masing-masing Rp 171 M dan Rp 136,8 M. Dan lelang ini ternyata tidak berhasil. Kedua penawaran lelang ini kami ketahui tidak mengecualikan atau tidak mencamtumkan unit apartemen dan kondotel yang sudah terjual.
Totok melanjutkan, lelang ke-3 akan dilaksanakan pada 18 Mei 2023 ini. Nilainya Rp 144,3 M. Nilai ini lebih tinggi dari lelang terakhir yaitu Rp 136,8 M. Ini berbeda dengan lelang pertama dan kedua. Karena dalam lelang kali ini menyertakan unit apartemen dan kondotel yang sudah terjual. Ini disebutnya janggal. Dan user pun keberatan. (ica/lim/mpm)