Terjadi di Desa Pesanggarahan Kota Batu
MALANG POSCO MEDIA- Lima desa di Kota Batu segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Gejolak masyarakat mulai terjadi di Desa Pesanggrahan, salah satu desa yang menggelar pilkades. Itu setelah penetapan calon kepala desa (cakades). (baca grafis di Koran Malang Posco Media)
Sebelumnya Panitia Pilkades Tingkat Kota Batu menetapkan 20 cakades. Calon kades sebanyak itu tersebar di lima desa. Mereka bakal bersaing merebut suara warga saat coblosan Minggu (28/8) mendatang.
Namun dalam prosesnya, gejolak pilkades sudah terjadi di Desa Pesanggrahan. Warga di desa yang berada di Kecamatan Batu Kota Batu itu menggelar aksi tidak percaya terhadap panitia penyelenggara Pilkades Desa Pesanggrahan.
Protes warga disampaikan dengan cara memasang banner putih yang dibubuhi tanda tangan ratusan warga Pesanggrahan. Aksi tanda tangan itu dilakukan atas keprihatinan terhadap panitia pilkades karena dinilai tidak transparan.
“Kami tidak puas karena tidak ada keterbukaan dalam penyampaian hasil nilai tes terhadap para bakal calon setelah dilakukan tes oleh pihak Pemerintah Kota Batu,” protes Muslimin, salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga menilai bakal cakades yang tidak lolos seleksi tak diundang dalam pengumuman hasil tes. Untuk diketahui, terdapat sembilan bakal cakades yang mendaftar. Setelah itu tersisa lima orang yang ditetapkan sebagai cakades.
“Selain itu, sebelum penetapan bacakades, ketua panitia sempat memutuskan mengundurkan diri secara lisan di depan rapat desa. Tapi saat pengumuman cakades malah hadir dan menyaksikan,” ungkapnya.
Akibatnya ratusan warga Pesanggrahan merasa kecewa terhadap tahapan pilkades. Apalagi lanjut Muslimin dengan adanya peraturan wali kota (perwali). Yakni terkait calon lebih dari lima dan ada kriteria mengabdi di pemerintahan maka sudah jelas para calon di luar pemerintahan tidak lolos seleksi.
“Yang jelas pilkades ini menjadi momok bagi masyarakat yang ingin mengabdi bagi desanya dengan adanya ada aturan seperti itu,” imbuhnya.
Mengacu Perwali Pilkades, secara tidak langsung kelima calon yang lolos sebagai cakades hanya diisi perangkat desa saja. Sedangkan yang lain dipastikan tidak lolos.
“Kenapa pesta rakyat (pilkades) malah membodohi masyarakat yang bekerja di luar pemerintahan yang ingin membangun dan mengabdi di desanya dipersulit,” tanya Muslimin.
Ketua Panitia Pilkades Desa Pesanggrahan Faisal mengatakan apa yang disampaikan warga terkait tidak adanya keterbukaan dan tak transparan merupakan penilaian yang salah.
“Kami sudah jauh-hari hari mensosialisasikan tahapan dan saat pendaftaran bakal cakades sudah diberikan informasi tersebut dan sudah paham,” jelas Faisal.
Pihaknya pun sudah menjalankan amanah sebagai panitia pilkades sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan sesuai Perwali No 32 Tahun 2016.
Faisal menjelaskan mengenai tidak adanya undangan bagi para calon yang tidak lolos saat pengumuman setelah tes oleh panitia di tingkat Kota Batu karena ada alasan.
“Kalau itu lebih pada menjaga perasaan dan meminimalisir massa yang bergerombol. Tapi hasilnya sudah kita bacakan kepada seluruh yang hadir,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Batu Ir Punjul Santoso MM menyampaikan secara keseluruhan telah ditetapkan 20 calon kades. Tersebar di Desa Pesanggrahan, Desa Pandanrejo dan Desa Bulukerto. Selain itu Desa Sumbergondo dan Desa Sumber Brantas.
Ia menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu. Yakni bernomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
Selain itu persyaratan lain bila calon lebih dari lima orang, maka Panitia Pemilihan Tingkat Kota melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Seleksi tambahan melakukan pemeringkatan bakal calon kades.
Perhitungan bobot bakal calon kades dengan beberapa penilaian. Di antaranya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai tiga yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan lebih dari 20 tahun.
“Selanjutnya bobot nilai dua yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan lebih dari 10 tahun. Dan bobot nilai satu yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan kurang dari 10 tahun,” bebernya.
Kemudian tingkat pendidikan. Bobot nilai tiga bakal calon kades yang berpendidikan sarjana atau magister, bobot nilai dua untuk bakal calon kades yang berpendidikan SMA atau sederajat dan bobot nilai satu bagi bakal calon kades yang berpendidikan SMP atau sederajat.
Sedangkan penilaian usia bobot nilai tiga yakni bakal calon kades berusia 25 sampai 40 tahun, bobot nilai dua untuk bakal calon kades berusia 41 sampai 55 tahun dan bobot nilai satu bakal calon kades berusia lebih dari 55 tahun. (eri/van)