spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Pilkades Serentak, Lulusan SMP Boleh Calonkan Jadi Kades

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, KOTA BATU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Batu, akan digelar pada Juli 2022. Terdapat lima desa di Kota Batu yang dijadwalkan menggelar pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu (DP3AP2KB) Kota Batu MD Forkan mengatakan, tahapan pilkades sudah disusun. Regulasi itu juga menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 melalui Peraturan Wali Kota Batu.

“Untuk rencana tahapannya dimulai 4 Mei hingga 31 Mei 2022. Itu meliputi pembentukan panitia, pembentukan tatib, pemasangan spanduk pelaksanaan Pilkades, pendaftaran pemilih dan penetapan DPS, serta pengumuman daftar pemilih tambahan,” jelasnya.

Kemudian pada tahap pencalonan dimulai pada 1 Juni hingga 23 Juli 2022. Tahap itu meliputi berbagai kegiatan mulai dari pendaftaran bakal calon, ujian tulis serentak, penetapan bakal calon, kampanye calon Kades, hingga masa tenang.

“Nanti pelantikannya pada jatuh pada tanggal 24 Agustus 2022. Untuk kelima desa yang bakal melakukan Pilkades tahun ini diantaranya, Desa Sumberbrantas, Desa Sumbergondo, Desa Bulukerto, Desa Pandanrejo, dan Desa Pesanggrahan,” kata Forkan saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Dijelaskan juga, Kades di lima desa itu telah menjabat sejak 2016 dengan masa jabatan lima tahun. Mereka juga bisa mencalonkan lagi di pilkades 2022.

“Karena mereka rata-rata masih satu periode, kemudian sesuai SK (surat keputusan) selesai masa jabatan di bulan Oktober sehingga tidak ada PJ (penjabat sementara) karena enggak sampai kosong,” sambungnya.

Forqan juga menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika ingin maju sebagai calon kepala desa. Persyaratan itu diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015.

“Salah satu persyaratan bagi warga yang ingin menjadi calon kades adalah minimal lulusan SMP. Lalu, warga boleh dari mana saja asal memiliki KTP dengan usia minimal 25 tahun,” ungkapnya.

Aturan itu menyesuaikan dari Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Kemudian setiap desa paling sedikit ada dua cakades yang nantinya ada ujian tertulis dan sebelumnya ada seleksi administrasi,” katanya. (ran/eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img