spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

Pimpinan Definitif Periode 2024-2029 Didik Subiyanto Ketua, Punjul dan Ludi Wakil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu telah resmi menetapkan pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Pimpinan tersebut terdiri dari Didik Subiyanto terpilih sebagai Ketua DPRD, Punjul Santoso sebagai Wakil Ketua I dan Ludi Tanarto sebagai Wakil Ketua II.

“Selasa (1/10) kemarin telah dilaksanakan Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Setelah pimpinan definitif, selanjutnya DPRD akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Sekwan DPRD Kota Batu Endro Wahyu kepada Malang Posco Media, Rabu (2/10) kemarin.

Lebih lanjut, diungkap oleh Endro bahwa pembentukan AKD sangat krusial untuk memastikan fungsi-fungsi legislatif DPRD, termasuk pembuatan regulasi, pengawasan kebijakan pemerintah, serta pengelolaan anggaran daerah.

“Kami harap proses pembentukan AKD, setiap anggota DPRD dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Setelah pembentukan AKD, pimpinan DPRD akan melanjutkan penyusunan program kerja yang sejalan dengan visi pembangunan Kota Batu,” bebernya.

Ketua DPRD Kota Batu M Didik Subianto menambahkan bahwa sebelum penetapan pimpinan definitif, DPRD telah membentuk fraksi. Total ada 6 fraksi yang ada di Kota Batu, di antaranya Fraksi PKB yang diketuai Nur Ali, Fraksi PDIP diketuai Sampurno, Fraksi PKS diketuai Syaifudin, Fraksi Gerindra diketuai oleh Agung Sugiyono, Fraksi Golkar diketuai Didik Machmud.

Terakhir Fraksi Gabungan PAN, Nasdem dan Demokrat yang diberi nama Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat diketuai oleh Katerina Dian. Sesuai aturan pembentukan fraksi, partai harus memiliki minimal tiga kursi di DPRD.

“Setelah pembentukan fraksi, pimpinan definitif akan melakukan pembentukan AKD. Dengan menyepakati pembentukan struktur penting seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi. Diharapkan setelah AKD terbentuk dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran,” ungkapnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img