.
Wednesday, December 11, 2024

Pimpinan Partai Demokrat Fokus Persiapan Rapimnas dan Deklarasi, tak Hadiri Pertemuan Parpol Koalisi Indonesia Maju

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- DPP Partai Demokrat menginformasikan ketidakhadiran di pertemuan sekretaris jenderal partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu malam.

“Sekjen Partai Demokrat Bang Teuku Riefky Harsya sudah berkomunikasi secara langsung dengan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Waketum Partai Golkar Nurul Arifin untuk menginformasikan ketidakhadiran Partai Demokrat malam ini,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat A. Jovan Latuconsina sebagaimana dikutip dari siaran pers Partai Demokrat di Jakarta, Rabu malam.

Dilansir dari Antara, ia menjelaskan para pimpinan Partai Demokrat masih fokus mempersiapkan acara rapat pimpinan nasional dan deklarasi bakal calon presiden yang akan diusung Partai Demokrat. Acara itu rencananya digelar pada Kamis (21/9).

Jovan menegaskan setelah deklarasi bakal calon presiden yang diusung Partai Demokrat, partainya akan mengikuti setiap rangkaian kegiatan bersama parpol koalisi.

“Pascadeklarasi maka Demokrat akan mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan teman-teman koalisi baru kami untuk memenangkan capres yang kami usung pada Pilpres 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan Partai Demokrat melaksanakan gladi bersih rapimnas pada Rabu malam yang dihadiri Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Elite partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di Kantor DPP Partai Golkar pada Rabu malam untuk membahas program dan tema kampanye bakal capres Prabowo Subianto.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img