MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kemarin, enam pimpinan PG Kebonagung langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kematian M. Faruq, 25, pekerja PG Kebonagung asal Jalan Langsep, Desa/Kecamatan Pakisaji, Korban meninggal dunia usai terjatuh di mesin penggiling.
Penyidik Satreskrim Polres Malang, mengungkapkan adanya persekongkolan perencanaan untuk menghalang-halangi penyidikan polisi di TKP. “Betul, hari ini (kemarin) dilakukan pemeriksaan kepada enam tersangka. Dengan hasil gelar perkara, mereka dapat dilakukan penahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro.
Menurut dia, peran para tersangka cukup krusial dalam perkara perintangan penyidikan. Sebab, TKP yang menjadi bukti awal, dipalsukan oleh para tersangka di lokasi berbeda. “Para pimpinan PG Kebonagung ini melakukan kerjasama untuk merancang pemalsuan bukti di TKP. Bisa dikatakan ada persekongkolan,” lanjut dia.
Dia menyebutkan, para tersangka yang bekerja di PG Kebonagung yakni HR, LAW, dan FR diketahui sebagai Kepala Bagian, H dan IM sebagai Kepala Seksi dan ANC diketahui menjabat Kepala Sub Seksi. Dia mengungkapkan, semua tersangka terlibat memanipulasi TKP di tempat korban mengalami kecelakaan kerja.
“Enam tersangka ini sangat jelas perannya dan sangat dominan merencanakan perintangan penyidikan,” sebutnya. Mengenai pasal yang dikenakan, Wahyu Rizki menuturkan bahwa tersangka terancam pasal tentang menghalang-halangi penyidikan. “Dijerat Pasal 221 ayat 1 huruf 2e, dengan ancaman sembilan bulan hukuman penjara,” imbuhnya.
Sayangnya, hingga kemarin, Pemimpin Perusahaan PG Kebonagung, Heru Cahyono belum memberikan keterangan. Dia beralasan masih memiliki kesibukan di kantor PG Kebonagung. Hingga berita ini ditulis, dia juga belum memberikan konfirmasi maupun membalas panggilan telepon. (tyo/mar)