Rugikan Konsumen Ratusan Juta, Korban Minta Kembali Kerugian
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang warga asal Sidoarjo, Ayu Lilian Ningrum, 32, melaporkan PT Paramarta Property Development (PPD) ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan jual beli properti. Melalui kuasa hukumnya korban menyatakan mengalami kerugian hingga Rp 779 juta akibat proyek perumahan The Aswindra Hill di Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Batu, yang tak kunjung dibangun.
Peristiwa ini bermula pada Mei 2021, saat korban tertarik membeli rumah dari pengembang tersebut usai melihat promosi mereka di salah satu mal di Sidoarjo. Awalnya, harga unit ditawarkan sebesar Rp1,5 miliar. Namun, korban tertarik karena adanya iming-iming diskon 50 persen dan cashback jika melakukan pembayaran tunai.
“Korban kemudian melakukan pelunasan secara bertahap memang, hingga pada Juni 2021, total pembayaran senilai Rp779 juta telah ditransfer kepada pengembang,” ujar kuasa hukum korban Ayu, Burhanuddin, Sabtu (26/7).
Sayangnya, hingga Februari 2023 batas akhir penyelesaian rumah sesuai perjanjian, tak ada satu bangunan berdiri di atas tanah kavling yang telah dibeli korban. Bahkan berdasarkan pantauan terakhir, lokasi proyek masih berupa tanah kosong.
“Klien kami telah menagih pertanggungjawaban secara damai, namun tidak mendapat respons dari pihak pengembang. Karenanya kami tempuh jalur hukum,” lanjutnya yang ditemani rekannya Taufan Agung Trilaksono, yang sama dari kantor hukum Bayu Lesmana & Associates.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek The Aswindra Hill bukan satu-satunya perumahan milik perusahaan pengembangan dari kawasan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu, yang bermasalah. Tercatat, ada lima proyek lain yang disebut mangkrak dan gagal bangun, yakni: The Leaf Village, The Nirabi Residence, The Kayush Boulevard, dan The Askha Residence, yang tersebar di wilayah Malang Raya.
Berkas perkara dugaan penipuan ini sudah memasuki tahap P-21 dan kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka atas berinisial RA, diduga sebagai pihak penanggung jawab dari pengembang, telah diproses di Polresta Malang Kota setelah mendapat pelimpahan dari Polda Jatim. .
“Jadi saat penyidikan di kepolisian, tersangka tidak ditahan hanya wajib lapor. Kemudian, saat di kejaksaan langsung ditahan untuk persiapan proses persidangan,” terangnya.
Kini, pihak klien Burhan sedang fokus memperjuangkan hak kliennya. “Termasuk upaya pengembalian kerugian yang telah diderita akibat tidak dipenuhinya janji pembangunan rumah,” tambahnya.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi puluhan pembeli lainnya yang mengalami nasib serupa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo masih menunggu informasi pasti dari pihak Seksi Pidum yang menangani. “Saat ini masih akan kami cek kembali, apa memang benar yang bersangkutan (RA, red) sudah ditahan atau seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi. (rex/nug)